Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

‘Senjata Makan Tuan’ TUNLIU Jalankan Pendidikan ILEGAL

CitraNews

Drs. EDISON Sipa saat diwawancarai awal Citra-News.Com di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS Provinsi NTT, Rabu 26 Pebruaruai 2020. Doc.CNC/marthen radja-Citra News.

Ijazah mahasiswa lulusan Prodi PAUD dan PGSD yang jadi senjata ampuh STKIP Timor Indonesia dinyatakan tidak sah dan tidak bermanfaat.

Citra-News.Com, SOE – KEPALA DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor tengah Selatan (TTS), Drs. EDISON Sipa, mengatakan ijazah yang dikantongi mahasiswa lulusan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Timor Indonesia SoE Kabupaten TTS, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak sah dan tidak bermanfaat.

“Seperti penegasan DPRD Kabupaten TTS dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV bersama Ketua dan Badan Pengurus STKIP Timor Indonesia bahwa terhitung sejak 25 Pebruari 2020 semua aktivitas di Kampus STKIP Timor Indonesia harus dihentikan,”demikian Sipa saat diwawancarai awal Citra-News.Com di SoE, Rabu 26 Pebruari 2020.

Baca Juga :  Diduga Stres MIKHAEL Meregang Nyawa di Ujung Tali

Alasan utamanya, jelas Sipa, STKIP Timor Indonesia SoE tidak memiliki ijin operasional. Itu artinya selama ini aktivitas perkuliahan dilakukan secara illegal. Implikasinya pada ijazah yang dikantongi mahasiswanya setelah diwisuda. Ijazah para lulusan STKIP Timor Indonesia ini dinyatakan tidak bermanfaat.

Dengan penegasan DPRD TTS melalui RDP Komisi IV kemarin telah meyakinkan para kepala sekolah agar tidak menerima guru honor. Baik di sekolah PAUD, SD maupun SMP perlu mendata kembali guru-guru honor yang ada di sekolahnya. Kalau dari lulusan STKIP Timor Indonesia maka ijazahnya itu tidak sah. Kami dari dinas tidak bisa intervensi lebih jauh karena otoritas kewenangan terima guru honor adalah kepala sekolah, tandasnya.

Dipastikan adanya pernyataan tegas dari Bupati dan anggota DPRD TTS bahwa STKIP Timor Indonesia harus ditutup adalah preseden buruk bagi Djibrael Tunliu selaku Ketua STKIP Timor Indonesia dan badan pengurus Yayasan Pendidikan Pah Timor.

Baca Juga :  Atasi Human Trafficking, Bupati TTU Bertemu IOM Di Jakarta

Sebelum Komisi IV DPRD TTS gelar RDP, Senin 24 Pebruari 2020, beberapa waktu lalu Bupati Kabupaten TTS, Egusem Piter (EPY) Tahun menegaskan agar STKIP Timor Indonesia segera ditutup.

“Saya atasnama Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) menghimbau agar Ketua (Djibrael Tunliu, red) dan para pengurus STKIP Timor Indonesia segera menutup lembaga tersebut. Agar tidak merugikan banyak orang terutama masyarakat TTS. Jangan mendirikan lembaga pendidikan dengan cara menipu rakyat dan memperkaya diri bersama orang-orang tertentu,”tegas EPY saat diwawancarai awak Media Online/Portal Berita Citra-News.Com di Kantor DPRD TTS di bilangan Civic Center  Kelurahan Karang Siri Kecamatan Kota SoE, Rabu 12 Pebruari 2020.

Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

Kepada Ketua dan Pengurus STKIP Timor Indonesia di SoE, Bupati Epy mengingatkan bahwa lulusan atau ouput dari perguruan tinggi tersebut tidak diakomodir untuk tes CPNS dimanapun terutama di wilayah Kabupaten TTS. Karena STKIP Timor Indonesia belum mengantongi ijin operasional sesuai regulasi yang ada.

“Ini yang pemerintah lakukan dalam waktu dekat melalui surat pemberitahuan. Agar aktivitas perkuliahan pada STKIP Timor Indonesia dihentikan. Aktivitas dilakukan STKIP Timor Indonesia selama ini termasuk mewisuda mahasiswanya adalah illegal. Karena perguruan tinggi ini belum mengantogi ijin operasional sesuai regulasi,”kata Bupati Epy.

Sipa juga membenarkan kalau aktivitas STKIP Timor Indonesia SoE ini adalah illegal. Oleh karena itu Ketua dalam hal ini pak Djibrael Tunliu dan badan pengurus Yayasan Pendidikan Pah Timor harus segera mengurus legalisasi administrasinya.