Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PERKARA Lawan ORANG MATI Bank CHRISTA Jaya MENANG? (Seri-1)

CitraNews

MARIANTJI Manafe, Istri WELLEM Dethan (Alnarhum) di kediamannya bilangan Sikumana Kota Kupang, Timor NTT , Kamis 16 September 2021. Doc. marthen radja/citra-news com

Antji Manafe : Aneh, setelah suami saya meninggal baru pihak Bank Christa Jaya sodorkan bukti pinjaman tambahan (suplesi kredit) oleh suami saya. Dan itu dijadikan utang oleh Bank Christa Jaya.  Koq bisa ada?

Citra-News.Com, KUPANG – BANK Perkreditan Rakyat Christa Jaya (Penggugat) dinyatakan Menang oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Pasalnya, BPR Cj mengajukan Gugatan Biasa. Atau Putusan GS adalah NO/ Tidak Dapat Diterima/Cere/Tidak Memberikan Kemenanangan kepada Sipapun.

Gugatan Biasa dimaksud atas perkara hutang piutang (kredit perbankan) dalam Perkara Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG. Obyek sengketanya Hutang milik Almarhum Wellem Dethan.

Baca Juga :  NGAWUR Putusan Majelis Hakim, SAM Haning Nyatakan BANDING

Demikian Risalah yang diterima portal berita citra-news.com di Kupang, Kamis 16 September 2021.

Dalam temu pers di Kantir BPR CJ fi bilangan Jl. Frans Seda Oebobo Kota Kupang, Kamis 16 September 2021, pihak BPR Christa Jaya (BPR CJ) hadirkan Christofel Liyanto; Wilson Liyanto, SE (Direktur); dan Ricky R.M.Manafe, SE (Direktur Kredit). Pihaf BPR CJ juga tusak luput menghadirkan Penasehat Hukum, Bildad Thomas, SH dan Samuel David Adoe, SH.

Christifel Liyanto (ke-3) dari kiri saat temu pers di Kupang, Kamis 16 September 2021. Doc. marthen radja/ citra-news.com

“Saya sudah hadapi kasus yang mirip dengan Mariantji Manafe, ada ratusan nasabah. Saya hargai putusan hakim dalam perkara ini (Nomor 49/PDT.G/2021/PN.KPG, red). Kalau kita tonton apa yang dikatakan pengacara Hotman Paris Hutapea (ditayangan streaming video yutub). Iya saya agak tidak setuju. Tapi dalam perkara ini putusan hakim sudah incrah. Sebagai warga negara saya harus mentaati hukum yang ada,” tegas Chris Liyanto.

Baca Juga :  Pengepul TOGEL Diciduk Sat Intel POLRES Sikka

Mengutip Risalah ditulis pihak Bank Chrita Jaya setebal lima halaman itu, bahwa PETITUM NO 5 menyatakan hukum bahwa pelunasan atas Suplesi kredit sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan Rp 200.000.000 (duaratus juta rupiah) tidak dapat dibebankan kepada Penggugat (hal.16 PUTUSAN Nomor 208 Pdt.G/2019/PN.Kpg). (Permintaan ini oleh ibu Mariantje Manafe ditolak oleh majelis hakim dalam PUTUSAN Nomor 208/Pdt.G/2019/PN.Kpg).

Dalam Risalah hal.3 ….maka Bank CJ mengajukan Gugatan Biasa dengan Putusan Nomir 49/PDT.G/2021/PN.KPG. Gugatan ini disarankan pada pasal dan asas;
(1) Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditebtukan bahwa, “Para ahli waris dengan sendirinya karen hukum memperoleh hak milikatas segala barang, seggala hak, dan segala piutang dari si pewaris”.

Baca Juga :  Nyanyian Rindu Papa NOVA dari Sidang KORUPSI E-KTP

(2) Pasal 1100 KUHPerdata yang menyatakan bahwa, “Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan harua ikut memikul pembayaran utang, hibah, wasiat, dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.

(3) Asas Saisine serta Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1159/K/Pdt/2012, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengguggat berhak untuk mengajukan Gugatan kepada ahli waris agar melunaskan utang pewaris/pewaris yang melakukan Wanprestasi maka ahli warisnya dapat digugat untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut.