Trinoci ANATJI Adu dan MIKHAEL Feka saat temu pers di Kupang, Kamis 05 Agustus 2021. Doc. marthen radja/citra-news.com
Oci : “Sangat Ngawur pernyataan Kuasa Hukum Jaquline Tibuludji dan PT. MPIP, Natalia Rusli dan Bryan Roberto Mahulae…”.
Citra-News.Com, KUPANG – PERNYATAAN Kuasa Hukum Jaqulin Tibuludji alias JT (mantan teller Bank Bukopin dan Marketing PT. MPIP) dan PT.Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dinilai asal bicara dan memberi berita bohong alias hoax.
Hal itu diungkapkan Taroci Anatji Adu (anak kandung Rebeka Adu Tadak) di sejumlah media online dan media cetak di Kupang, Kamis 05 Agustus 2021.
Menurut Oci, ia biasa disapa bahwa apa yang dikatakan Kuasa Hukum Jaquline alias JT bahwa Rebeka Aduk Tadak (RAT), korban pembobolan rekening nasabah bank Bukopin senilai Rp 3 milyar telah menikmati bunga hasil investasi di PT. MPIP sebesar Rp 56 juta atau
Rp 28 juta. Itu sama dengan 1 kali transfer dikali dengan dua kali tranfer.
“Justru uang tersebut ditransfer ke rekening milik RAT karena JT dan Eliyana Wirawan (perwakilan PT. MPIP) ketakutan setelah ketahuan memindahkan uang milik RAT (membobol rekening nasabah, red) ke PT. MPIP tanpa sepengetahuan RAT,” tegas Oci.
Pengacara itu (Natalia Rusli, red), kata Oci, bilang kami makan bunga tiga bulan. Itu hoaks! Itu tidak benar. Karena sebenarnya begitu kami tahu uang Mama (RAT,red) saya ada di PT.Mahkota, kami langsung minta balik (minta uangnya dikembalikan ke rekening Bukopin milik RAT, red).
9
“Kami tidak tunggu makan bunga dulu dan perusahaan (PT.MPIP, red) ‘oleng’ alias bangkrut, baru minta uangnya dikembalikan. Itu kan fitnah, itu kan bohong, hoax. Anda (Kuasa Hukum JT dan PT.MPIP, red) bicara asal bunyi!” kritik Oci.
Diketahui, Kuasa Hukum Jaquline Tibulusji dan PT.MPIP, Natalia Rusli dan Bryan Roberto Mahulae.
Ditegaskan berulang, apa yang dikatakan Kuaaa Hukum JT itu tidak benar. Bahwa mama saya (RAT) mengetahui pemindahan/transfer uang miliknya senilai Rp 3 Milyar ke PT. MPIP.