Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

JAQULINA dan ANGEL, ‘Predator’ Uang Nasabah REBEKA Senilai 3 Miliar

CitraNews

Sementara Feka mengamini kliennya dan menyatakan telah dirugikan oleh pihak Bank Bukopin Kupang. Karena telah memindahbukukan (mentransfer) uang klien saya atasnama Rebeka Adu Tadak, dengan tanpa konfirmasi sebelumnya.

Oleh lkarena tanpa konfirmasi dan atau tanpa persetujuan nasabah sebelum memindahkan uang nasabah ke bank lain atau pihak lain ini maka ini dikatakan kejahatan perbankan atau fraut.

“Dan ini bukan perbuatan oknum staf akan tetapi institusi yaitu Bank Bukopin Cabang Kupang, “tegas Feka.

Baca Juga :  Pencuri Kayu Cendana Diciduk Polisi

Feka mengakui, ia bersama kliennya sudah bolak balik berurusan dengan pihak Polda NTT lantas tindakan fraut oleh Bank Bukopin Cabang Kupang bisa tuntas.

Baca Juga :  Tim BUSER Polres Kupang Kota BEKUK Tiga Pelaku CURI UANG

Akan tetapi kasusnya sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 ini tidak selesai-selesai juga.
Di awal-awal kami diarahkan ke Diitreskrimsus. Tahap penyelidikan belum selesai lalu kami diarahkan ke Diitreskrimum.

“Penangan kasus mama saya ini di Polda NTT, kami sepertinya dipimpong sana sini. Belum gelar sidang Polda NTT keluarkan SP2HP. Lalu pindahkan ke Ditreskrimum. Dan ini pada tahun 2020 sudah diurus juga soal tekaman /voice naik, ” beber Tarotji menambahkan.