Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

JAQULINA dan ANGEL, ‘Predator’ Uang Nasabah REBEKA Senilai 3 Miliar

CitraNews

Bank Bukopin Cabang Kupang disinyalir telah melakukan tindakan kejahatan perbankan/fraut.

ANGEL Timora (kanan) saat diburu wartawan di Mapolda NTT,  Kupang Jumat 27 Mei 2021.Doc.marthen radja/citra-news.com
Citra-News. Com, KUPANG – NASABAH bernama REBEKA Adu Tadak hingga saat ini dibuat kelimpungan oleh pihak bank Bukopin Cabang Kupang.

Ny. Rebeka mensinyalir dua staf Bukopin atas nama JAQULINE Tibuludji dan ANGEL Timora adalah pelaku kejahatan perbankan /fraut.

Baca Juga :  DJ, Korban Peluru Nyasar Brigadir SS

“Karena ulah dua staf di Bank Bukopin Cabang Kupang ini membuat kami harus berhadapan dengan urusan hukum di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Mapolda NTT), “kata Ny. Rebeka melalui Penasehat Hukum (PH) Michael Feka, SH, MH di halaman Ditreskrimum Polda NTT, Kupang, Jumat 27 Mei 2021.

Baca Juga :  ASTAGA Setya Novanto Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Saat ditemui awak media, Ny. Rebeka didampingi Tarotji Adu (anak), Melchianus Nonna (kuasa penampung) dan Michael Feka selaku PH.

Bahkan Ny. Rebeka menegaskan, saya (Rebeka Adu Tadak, red) punya uang deposito di Bank Bukopin Cabang Kupang sebesar Rp 3 miliar, saya tuntut pihak bank Bukopin Kupang harus kembalikan.

Baca Juga :  Para TAHANAN Harus Diperlakukan Secara MANUSIAWI

“Saya tidak mau tahu Bank Bukopin pindahkan uang saya itu ke bank lain atau pihak lain. Yang saya tahu uang tiga miliar ini saya depositokan di Bank Bukopin Cabang Kupang Dan saya harus ambil kembali uang saya itu di Bank Bukopin Kupang, bukan bank atau pihak lain,”tegas Mu Rebek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *