Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MANDIRI dan Mimpi KESEJHTERAAN Rakyat di Bumi SARAI (Catatan-1)

CitraNews

Marthen L. Dira Tome (kiri) dan Nikodemus Rihi Heke (kanan) Bupati dan Wakil Bupati Pertama Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur. Doc. marthen radja/istimewa-google net
*) oleh: marthen radja.

KESEJAHTERAAN adalah dambaan hidup setiap orang. Bagi warga negara Indonesia impian akan kesejahteraan mendaras pada Dasar Negara – PANCASILA (Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Indonesia). Dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) alinea keempat, … Memajukan Kesejahteraan Umum.

Bahkan hal ini diperteguh lagi dalam pasal 33 UUD 1945. Yang mengisaratkan bahwa Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Guru LUSIA Menghindar Dikonfirmasi Soal PERPUSTAKAAN

Letak geografis Wilayah NKRI yang berpulau-pulau dari Sabang sampai Marauke (dari Barat ke Timur) dan dari Miangas sampai Rote (dari Utara ke Selatan). Ia memiliki kekayaan alam yang berlimpahrua. Dan ini adalah milik rakyat yang dikuasai dan atau dikelola oleh negara/pemerintah.

Sabu Raijua -SARAI di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah bagian dari NKRI dan ia kini telah menjadi Daerah Otonom (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah)

Otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan…

SABU RAIJUA (Sarai) di Provinsi NTT telah ditetapkan dengan UU Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten SABU Raijua. Untuk Provinsi NTT bila dirunut sesuai “kelahiran” Daerah Otonom, berawal dari Kabupaten Lembata menyusul Kabupaten ROTE Ndao, Kota Kupang, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Workshop Ajang UPTD Taman Budaya NTT 'Menggali' Seni Budaya Etnik

Khususnya Kabupaten Malaka awal usulannya bersamaan dengan Kota Maumere dan Kabupaten Adonara. Namun dalam perjalanannya usulan DOB (daerah promosi baru) untuk KOTA MAUMERE dan KABUPATEN ADONARA di-Moratorium.

Kabupaten SABU RAIJUA sebelumnya berinduksemang pada Kabupaten Kupang (termasuk Kabupaten ROTE Ndao dan Kota Kupang). Spirit pembentukan Daerah Otonom diantaranya pendekatan pelayanan (urusan pemerintahan dan pembangunan, red). Implikasi lanjutannya pada politik demokrasi yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pada aras Pilkada ini menjadi peran sentral rakyat negara dalam urusan politik demokrasi. Entah penuangan hak politiknya melalui partai politik (Parpol) atau melalui jalur Independen (Non Parpol).

Baca Juga :  FESTIVAL Ajang Memasyarakatkan Tanaman KELOR

Eratberkait dalam urusan Pilkada adalah calon pemimpin (calon kepala daerah, red) yang dikehendaki rakyat. Disini berlaku adagium Suara Rakyat adalah Suara Tuhan – Vox Populi Vox Dei.

Masih segar dalam ingatan publik NTT khususnya masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua, hasil Pilkada pertama kali telah mendudukan Ir. Marthen L. Dira Tome (Bupati) dan Nikodemus Rihi Heke, SH,M.Si (Wakil Bupati) Kabupaten SABU Raijua. Dua sosok Kepala Daerah ini terpilih bukan melalui pintu Parpol. Akan tetapi melalui jalur Non Parpol atau Independen.