Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

PASAR Area Rawan COVID Menggairahkan TUGAS Polisi PP

CitraNews

Kasat Pol PP Provinsi NTT,  ir. CORNELIS Wadu,  M.Si. Doc. marthen radja/citra-news.com

Cornelis Wadu : Setiap individu dan atau pelaku usaha wajib melaksanakan dan mematuhi Prokes. Jika melanggar dikenakan sanksi hingga jutaan rupiah.

Citra-News. Com, KUPANG – PASCA dilanda Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) warga masyarakat diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

Baca Juga :  Difasilitasi BANK NTT 2000 SISWA Lulusan SMA dan SMK Segera Diterbangkan ke JERMAN

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kasat Pol PP Prov. NTT), Ir. CORNELIS Wadu, M.Si mengatakan, pengetatan aturan untuk mematuhi Prokes dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020. Tentang penerapan disipin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga :  Tindakan REPRESIF Gubernur VIKTOR Sengsarakan 38 PKL

Penerapan aturan hukum ini, lanjut dia, dilaksanakan secara berjenjang. Yakni Instruksi Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah. Dari Peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati/Walikota.

“Intinya dalam rangka penerapam disiplin dan penegakkan hukum Prokes , sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dan tugas Satpol PP adalah mengamankan Peraturan Gubernur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes dimaksud, “kata Vornelia saat ditemui awak citra-news.com di Kupang, Kamis 24 Juni 2021.