Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Keluarga Limau MENANG Pemprov NTT Ngotot BANDING

CitraNews

BIYANTE Singh,  saat temu pers dengan tim media,  di bilangan Jl. Tamrin Oepoi Kupang, Timor  Prov. NTT,   Jumat,  25 Juni 2021. Doc.marthen radja/citra-news.com

Biyante : “…Kalau pemerintah tetap ngotot bahwa lokasi tanah yang sebagian dibangun Rumah Sakit Pusat di Manulai II Kota Kupang adalah milik Pemprov NTT maka bersiap-siaplah untuk segera digusur... “.

Citra-News.Com, KUPANG – YOHANES LIMAU telah dinyatakan menang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang pada 22 Juni 2021 dalam perkara gugatan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2020/PN KPG, melawan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).

Baca Juga :  BULLYING Masuk Kategori Kekerasan dan FITNAH

Demikian BIYANTE SINGH dalam temu pers dengan sejumlah wartawan yang tergabung dalam tim mediainvestigasi, di bilangan Jalan Tamrin Oepoi Kota Kupang, Timor- NTT, Kamis 24 Juni 2021.

“Kalau pemerintah tetap ngotot bahwa lokasi tanah yang sebagiannya dibangun Rumah Sakit Pusat di Manulai II Kecamatan Alak, Kota Kupang adalah milik Pemprov NTT maka bersiap-siaplah untuk segera digusur,”tegas Biyante.

Dia menjelaskan, kemarin (Selasa, 22 Juni 2021, red), sudah ada putusan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dimana isinya mengabulkan sebagian gugatan keluarga Limau. Karena itu, kami sebagai Kuasa Hukum Keluarga Limau meminta Pemrov NTT untuk mengentikan segala aktivitas (membangun RSP Kupang) diatas obyek sengketa hingga ada keputusan tetap/incrach.

Baca Juga :  PMKRI Mensinyalir Polres Sikka Beking Judi KP

Dikatakannya, principal kami meminta Pemprov NTT menghentikan aktivitas diatas obyek sengketa hingga keputusan tetap. Kami memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah memutus perkara gugatan tersebut dengan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Di sini dalam perkara perdata keluarga Limau versus Pemprov NTT, kebenaran itu ada. Ke depannya, sudah pasti terjadi kontra. Katanya saya salah satu penghambat pembangunan rumah sakit. Hal itu sangat keliru. Yang saya perjuangkan ini adalah kebenaran. Tidak ada maksud untuk menghalangi. Kami tetap mendukung pembangunan Rumah Sakit tetapi caranya harus santun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sebar NAPITER di NTT Suburkan Sel Baru Jaringan Teroris

Pengrusakn Berkedok Penertiban Asset

Menurut Biante, gugatan Keluarga Limau tersebut sudah dilakukan sebanyak dua kali. Awalnya tahun 2019, pengguat Yohanes Limau menggugat keluarga Penun, cs, Pemprov NTT dan Badan Pertanahan Kota Kupang. Lalu tahun 2020 terjadi perdamaian antara keluarga Penun dan Limau yang dibuktikan dengan akta van bonding.