Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Keluarga Limau MENANG Pemprov NTT Ngotot BANDING

CitraNews

“Pemerintah Provinsi NTT menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim tanggal 22 Juni 2021. Selain upaya banding juga tetap melanjutkan proses pembangunan Rumah Sakit Pusat tersebut hingga selesai,”tegas Sony di Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT si bilangan Jl. El Tari Kota Kupang, Jumat 25 Juni 2021.

Alasan Pemprov NTT nyatakan banding, beber Sony, ialah karena Pemprov NTT hingga saat ini masih berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang incrach. Objek yang sama dan orang yang sama berperkara dengan Pemprov NTT dan Pemprov NTT menang di Pengadilan Tinggi dan Kasasi (Mahkamah Agung, red)

“Putusan di perkara ini ternyata objek yang sama. Iya, objek yang digugat sama dan ternyata di Pengadilan Negeri kami dinyatakan kalah. Karena itu kami telah menyatakan banding. Kami menguji keputusan hakim itu di Pengadilan Banding (Pengadilan Tinggi, red). Itu biasa dalam proses peradilan. Kan masih ada banding dan kasasi di Mahkamah Agung. Keputusan itu belum inkrah. Karena belum inkrah, maka pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat Kupang tetap dilanjutkan, tegasnya berulang.

Baca Juga :  14 Tahun TIDAK Miliki Gedung KANTOR BAHASA Surati GUBERNUR NTT

Menurut dia, Rumah sakit yang sementara dibangun di atas tanah tersebut adalah proyek strategis nasional. Ini juga merupakan Rumah Sakit terbesar nomor dua di Indonesia, Rumah Sakit terbesar di Indonesia Tengah dan Indonesia bagian Timur, dan Rumah Sakit Pusat yang mana Presiden Jokowi minta agar membangun rumah sakit yang sama di NTT, Maluku, dan Papua. Di Maluku sudah di resmikan, sedangkan di NTT dan Papua belum diresmikan.

Baca Juga :  BANK NTT Dituding BERKONSPIRASI Cairkan Uang Proyek NTT FAIR

Rumah sakit pusat yang dibangun di Manila II Kota Kupang ini akan menampung 1.500 hingga 2000 orang tenaga kerja. Di saat masa pandemi ini, banyak anak-anak kita kehilangan pekerjaan mereka. Karena itu, demi kepentingan publik, demi asas manfaat, demi keadilan, pemerintah mengambil sikap tetap banding ke tingkat pengadilan tinggi, imbuh dia.

Baca Juga :  JPU: Alat BUKTI Sudah CUKUP Untuk Jerat FRANS Lebu Raya

Terkait amar putusan, Sony menyatakan, Pemorov NTT menolak amar putusan Pengadilan Negeri Kala IA Kupang yang meminta Pemprov NTT menghentikan semua aktifitas pembangunan Rumah Sakit Pusat tersebut.

Alasanya? Perkara ini belum inkrah dan pembangunan Rumah Sakit tersebut demi kepentingan publik sehingga tetap harus dibangun.

“Asas manfaat dan kepentingan publik lebih diutamakan, maka pemerintah provinsi tetap membangun. Iya membangun rumah sakit itu harus tetap berjalan dan proses hukum pun tetap berjalan,” tegasnya. +++ citra-news.com/tim