Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

HAKIM Pengadilan Tinggi MENOLAK Gugatan BANDING Izhak Rihi

Reporter: marthen radjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH didampingi Kasubdiv Humas Bank NTT, Inggrid Manongga, menyampaikan keterangan pers di Kupang, Senin (26/2/2024). Doc. citra-news com/*

Apolos : Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan…..

Citra News.Com, KUPANG – HAKIM di Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menolak semua kontra memory banding Izhak Edward Rihi dari gugatannya terhadap para pemegang saham Bank NTT atas pencopotan dirinya dari Dirut Bank NTT.

Baca Juga :  BANK NTT Melabuhkan Ekspansi BISNIS Layanan DIGITAL di Waterfront City
Baca Juga :  Gubernur VIKTOR Minta DIREVISI Aturan PINJAMAN Daerah

Atau dengan sebutan lain mantan Dirut Bank NTT Izhak Edward Rihi dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kupang Provinsi NTT.

Pengadian Tinggi Kupang mengeluarkan putusan Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG Tanggal 21 Februari 2024. Bahwa Pengadilan Tinggi Kupang menolak seluruhnya putusan Pengadilan Negeri Nomor : 309/Pdt.G/2022/PN Kpg tertanggal Rabu, 08 November 2023.

Baca Juga :  Diduga KORUPSI Dana Desa PAUL Beni DITAHAN Kejari Maumere

Demikian Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT, Apolos Djara Bonga, SH. kepada wartawan di Kupang, Senin 26 Pebruari 2024.

Sumber: Humas Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kontra Memory Banding, Pemenang Saham. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kontra Memory Banding, Pemenang Saham.