Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

PPKM KOTA Kupang TURUN Level TIGA Tapi Terbatas

CitraNews

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 – 20.00 Wita waktu setempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat; pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan batas waktu pukul 22.00 Wita serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Plaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan batas waktu pukul 22.00 WITA serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat; kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan.

Baca Juga :  LAGi-lagi DIRUT Bank NTT Raih AWARD Bergengsi

Antara lain, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas dan maksimal 50 orang dan tidak boleh makan ditempat dengan batasan waktu sampai pukul 20.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  PERKUAT Komitmen Mencerdaskan Anak Bangsa PAUL Bertandang ke SMKN 5 Kupang

Paksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Bagi transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.

Baca Juga :  Sugeng : Dari NTT Untuk NDONESIA Bahkan DUNIA

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.