Untuk itu para lurah dan camat diminta memberikan edukasi kepada warga bahwa vaksin aztra zaneca aman untuk digunakan.
Selain warga masyarakat umum, Wali Kota juga menegaskan kepada para pimpinan perangkat daerah untuk memastikan semua staf dan keluarganya sudah divaksin. Dan dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
”Akan ada sanksi bagi pegawai yang belum divaksin dan mereka tidak diperbolehkan masuk kantor,” tegasnya.
Sementara bagi warga atau pegawai yang karena alasan kesehatan tidak dapat divaksin harus dibuktikan dengan keterangan dokter.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE,M.Si, para Asisten, dan segenap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kota Kupang beserta para camat dan lurah se-Kota Kupang.
Wali Kota menambahkan, evaluasi yang dibuat hari ini (Senin 13 September 2021, red) dimaksudkan untuk mengukur pencapaian vaksinasi yang akan memberikan dampak pada penilaian terhadap Pemkot Kupang dalam mendukung program vaksinasi.
Secepatnya Mencapai Herd Immunity