Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Sosbud  

PENTING Usia Sekolah Dibekali Pengetahuan P4GN Agar Mawas Diri

CitraNews

Kegiatan akbar ini melibatkan narasumber utama (keynote speaker) Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man. Dan dihadiri oleh 20 orang Kepala Sekolah SMP se-Kota Kupang sebagai peserta.

Adapun materi yang dibawakan WAwali Herman berjudul, Strategi Pemberdayaan Masyarakat di Lembaga Pendidikan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Berlandaskan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Turut dibahas Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Perda Kota Kupang Nomor 7 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga :  Bupati Robby: “Demi PENDIDIKAN Anak Orangtua Rela Jual HARTA”

Terkait penyalahgunaan narkoba, beber dokter Herman, terdapat beberapa faktor penyebab yang berasal dari diri sendiri, lingkungan, keluarga maupun secara kelompok atau sindikat.

Baca Juga :  LIGA Bola Memupuk Spirit KEBERSAMAAN Diantara Perbedaan

Di lingkungan pendidikan, lanjut dia, ada beberapa pihak berpeluang menjadi agen penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Antara lain kepala sekolah, guru (termasuk pegawai dan penjaga sekolah), orang tua siswa, siswa dan pihak lain yang mempunyai hubungan dengan sekolah.

Baca Juga :  OBED Naitboho Jadi ‘Buah Bibir’ Dibalik Mobnas DH 2 C

Lebih lanjut pasangan WalI Kota Kupang Jefri Riwu Kore ini menjelaskan, terkait strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di lingkungan pendidikan adalah melalui pengembangan manajemen berbasis sekolah.