Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BAYU Sebut LINDA Mengaku SAUDARA dengan FLR

CitraNews

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 14 Oktober 2019 JPU menghadirkan 7 orang Saksi dari Jawa dan Pokja ULP NTT. Doc.CNC/marhaen express.com

Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair disinyalir beraroma affair. Lebih jelasnya nanti fakta sidang di pengadilan akan bisa menguaknya.

Citr-News.Com, KUPANG – NAMA MANTAN  Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. FRANS Lebu Raya (FLR), disebut-sebut sebagai orang yang turut berperan dalam proses tender pekerjaan pembangunan gedung NTT Fair.

Baca Juga :  Kasus Proyek Fiktif Cagub AHMAD Ditahan KPK

Gubernur NTT dua periode itu tidak saja disebut namanya namun juga beberapa waktu lalu pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi NTT sebagai Saksi. Termasuk Sekda NTT, Ir, BENEDIKTUS Polo Maing juga sebagai Saksi di panggilan sidang korupsi proyek pembangunan gedung NTT Fair.  Dalam mana sejak awal bergulir telah ‘mengkandangkan’ (menahan) para tersangka (TSK) di Rutan (Rumah Tahanan) Penfui Kupang. Para tersangka tersebut diantaranya; YULIA Afra alias YA mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perakim) Provinsi NTT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan DONNA Febriana Toh alias DT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dari Dinas Perakim NTT. Sedangkan dari pihak kontraktor masing-masing Kuasa Direktur PT Cipta Eka Puri, LINDA Liudianto alias LL; Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Eka Puri, HADMEN Puri alias HP; serta yang lainnya Konsultan Pengawas.

Baca Juga :  MENGURAI Benang KUSUT Pembelian MTN Bank NTT

Gedung NTT Fair dan Drs. Frans Lebu Raya. Doc.CNC/marthen radja-Citra News

Sidang korupsi proyek pembangunan NTT Fair yang dihelat Pengadilan Tipikor Kupang, Senin 14 Oktober 2019, dipimpin oleh Majelis Hakim DJU Johnson Mira Mangi, SH, MH. Dari Hakim aggota masing-masing ARI Prabowo dan ALI Muhtarom. Dari Jaksa Penutut Umum (JPU) adalah HERRY Franklin, SH, MH; EMERENSIANA F. Jehamat, SH; dan HENDRIK Tip, SH.

Baca Juga :  Apolos Sebut Itu BERITA BOHONG Soal ALEX Tidak Lagi Menjabat DIRUT Bank NTT

Sementara dari Terdakwa Hadmen Puri alias HP didampingi oleh Kuasa Hukumnya, SAMUEL Haning, SH, MH dan MARTHEN Dillak, SH, MH.