Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

PERKARA Lawan ORANG MATI Bank CHRISTA Jaya MENANG? (Seri-1)

CitraNews

Menurut pihak BPR CJ, kata Antji, bahwa suami saya nasabah prioritas, singkat cerita, suami saya mau pinjam uang bank berapapun pasti dilayani.

Jadi mulai pinjam/ kredit pertama dengan akat kredit Nomor 65 sampai pinjaman selanjutnya saya sebagai isteri diberitahu dan ikut tanda tangan.

Pada akat kredit Nomor 65F tepatnya tanggal 3 Juni 2017 saya lihat rekening koran terbaca sudah NOL. Kemudian pihak BPR CJ bikin adendum keluar untuk beberapa kendaraan yang jadi barang jaminan (agunan) yaitu ganti dengan 2 (dua) Sertifikat Tanah.

Atau Surat Hak Milik (SHM) atasnama Wellem Dethan (Alm), Nomor 166 dengan luas 488 M2 (meter persegi) dan SHM Nomor 168 dengan luas tanah 334M2.

“Kami jaminkn SHM ini karena barang jaminan berupa mobil Rush dan truk masih ada di bank. Jadi kami ganti mobil dengan Dua SHM sebagai jaminannya,” tegas Antji.

Baca Juga :  Niat Busuk Pemerintah Kuasai Tanah Ulayat

Menjawab wartawan soal kemungkinan Welem Dethan (Alm) sebelum meninggal pinjam tambah lgi kw BPR CJ? Antji mengatakan, kalau kalau pinjam antara teman atau kenalannya, itu mungkin saja terjadi.

“Iya kalau suami saya pinjam uang diluar, antar teman ko itu mungkin saya tidak perlu tahu. Akan tetapi ini pinjam uang di Bank masa tidak disertai saksi. Saya kira ini manajemen baku sebuah bank yang memberikan pinjaman ke pihak siapapun ada akat kredit yang juga ditandatangi pihak kedua,” tandasnya.

Tanggal 10 Desember 2018 suami saya Wellem Dethan meninggal dunia. Beliau dikuburkan di depan rumah dan tanah yang olrh BPR CJ jadi barang jaminan, ungkap Antji dengan airnata.

Baca Juga :  MEMALUKAN, Tiga Saksi Dibawah Tekanan KEJATI NTT

Lalu pada tanggal 16 Juni 2019 pihak BPT CJ datang ke rumah suruh saya bayar hutang dari suami saya Wellem Dettan.

“Saya kaget. Ini suami saya pinjam uang yang mana…untuk apa…. koq saya tidak tahu. Sementara dia masih hidup utang di BPR CJ ada bukti-buktinya. Lalu di rekening pinjaman/jedit terbaca NOL. Begitu juga di Rekening Tabungan almarhum di BPR CJ hanya tersisa sekiam saja karena sudah dipotong karena kami ada pinjaman itu. Ini lho rekening kredit nomir yang ke-20 tercantum Nol,bukan?,” beber Antju sembari sodorkan selembar print out BPR CJ.

Aneh iya, sambung Antji, waktu masih hidup suami saya punya utang tambagan di bank Christa Jaya bernilai ratusan juta. Tapi saya selaku istri sah saya tidak diberitahu oleh suami. Atau paling tidak saya ikut tanda tangan atas pinjaman dan dijadiksn utang oleh Bank Christa Jaya. Setelah suami saya meninggal baru pihak Bank Christa Jaya sodorkan bukti pinjaman oleh suami saya. Itu yang saya rasa aneh, koq bisa ada?

Baca Juga :  PENGAKUAN Hadmen Bikin LEBU Raya TIDAK ‘Bergerak Lebih Kedalam’

Antji juga mengaku kaget bercampur heran juga aneh, bahwa materi perkara yang sama, diputuskan oleh majelis hakim yang sama di PN Kupang menyatakan Mariantji Manafe (penggugat) Menang.

Ditegaskan, untuk Perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Kupang kami saya dan suami saya Menang. Juga kami menang di tingkat Banding. Ke tingkat Kasasi juga kamu menang (putusannya incrah). Nah dari putusan incrah BPR CJ menggugat kami dengan Gugatan Biasa…. (bersambung) +++ citra-news.com/tim