Menurut Otto, hak imunitas diberikan kepada advokad agar dia dalam membela kliennya tanpa rasa takut untuk bisa dituntut secara perdata maupun pidana.
Seperti saya katakan tadi, jelas Otto bahwa antara penegak hukum baik polisi, jaksa, dan advokad bahwa jangan sampai ada hal-hal yang melanggar UU Advokad. Termasuk juga rahasia jabatan wajib untuk tidak dibocorkan.
Karena kalau dia membuka rahasia jabatan maka menutut KUHP dia bisa dituntut pidana.
Ada contoh kasus Alfin, kata Otto bahwa dia sangat prihatin. “Saya katakan memang penegak hukum kita sekarang menjadi catatan buruk di Republik ini. Ini selalu saya katakan bahwa ini yang harus diperbaiki”.
Advokad selalu dikriminalisasi itu tidak baik. Karena rakyatlah yang dirugikan. Mestinya ini di dalamnya harus sama.
“Harusnya rakyat berhadapan dengan negara ini didalamnya harus seimbang atau setara (Equal before the law). Karena kalau saya sebagai advokad takut bela rakyat, kan rakyat berhadapan dengan negara. Jadi jangan memandang karena dia negara lalu kita rakyat? Ya ndak bisa begitu. Itu yang saya katakan harus ada Equal Before the Law. Bahwa antara rakyat dengan negara, ini kedudukannya harus setara, sejajar dan seimbang”, pungkasnya. +++ marthen/citra-news.com