Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Mengapa ADVOKAD Diberi HAK IMUNITAS, Begini Penjelasan OTTO

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy
CitraNews

Menurut Otto, hak imunitas diberikan kepada advokad agar dia dalam membela kliennya tanpa rasa takut untuk bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Seperti saya katakan tadi, jelas Otto bahwa antara penegak hukum baik polisi, jaksa, dan advokad bahwa jangan sampai ada hal-hal yang melanggar UU Advokad. Termasuk juga rahasia jabatan wajib untuk tidak dibocorkan.

Karena kalau dia membuka rahasia jabatan maka menutut KUHP dia bisa dituntut pidana.

Baca Juga :  Mengharukan, Serahkan KUNCI Rumah Dibedah JERIKO Temui LEBRINA Sakit Lumpuh

Ada contoh kasus Alfin, kata Otto bahwa dia sangat prihatin. “Saya katakan memang penegak hukum kita sekarang menjadi catatan buruk di Republik ini. Ini selalu saya katakan bahwa ini yang harus diperbaiki”.

Baca Juga :  KTT ASEAN 2023 Mendongkrak EKONOMI NTT Terus TUMBUH

Advokad selalu dikriminalisasi itu tidak baik. Karena rakyatlah yang dirugikan. Mestinya ini di dalamnya harus sama.

“Harusnya rakyat berhadapan dengan negara ini didalamnya harus seimbang atau setara (Equal before the law). Karena kalau saya sebagai advokad takut bela rakyat, kan rakyat berhadapan dengan negara. Jadi jangan memandang karena dia negara lalu kita rakyat? Ya ndak bisa begitu. Itu yang saya katakan harus ada Equal Before the Law. Bahwa antara rakyat dengan negara, ini kedudukannya harus setara, sejajar dan seimbang”, pungkasnya.  +++ marthen/citra-news.com

Baca Juga :  Kemedikbud Bangun Tambah USB PARIWISATA di Provinsi NTT

 

Sumber: Otto Hasibuan, SH, MH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Equal Before The Law, Perhimpunan Advokat Indonesia. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Equal Before The Law, Perhimpunan Advokat Indonesia.