Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Mengapa ADVOKAD Diberi HAK IMUNITAS, Begini Penjelasan OTTO

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy
CitraNews

OTTO Hasibuan, SH, MH pose bersama beberapa Advokad NTT di lobi Kriatal Hotel, Jumat 01 September 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com

“Saya maunya melantik di tempatnya mereka masing-masing. Tapi mereka satukan acara pelantikannya di Kota Kupang. Ini sesuatu yang luar biasa dan menunjukan ada antusiasme untuk memajukan PERADI di NTT”, tuturnya.

Menurut Otto, bahwa polisi, jaksa, dan advokad adalah aparat penegak hukum. Kelompok penegak perlu punya persepsi yang sama dalam proses penegak hukum. Bahwa jangan sampai ada hal-hal yang melanggar UU Advokad. Termasuk juga dalam menjaga rahasia jabatannya.

Baca Juga :  KABAR KABUR Usai RUPS Pj. Gubernur NTT Ayodhia Punya Skenario?

Secara umum advokad didalam menjalankan tugas profesinya, entah dalam membela perkara rakyat kurang mampu atau yang lainnya dia harus benar-benar menjaga rahasia jabatannya.

Baca Juga :  Pemenang Pilkada 2018 Tak Jauh dari Hasil Survei

“Jadi kalau dia (advokad, red) diperiksa sebagai saksi atau kasus-kasus yang ditanganinya, dia tidak boleh membuka rahasia jabatan”, harap Otot.

Menjawab wartawan bahwa seringkali advokad melakukan perbuatan pidana. Otto mengatakan dia tidak menafikan hal itu. Akan tetapi jangan sampai ada kriminalisasi.

Baca Juga :  Fenomena Alam SO Ganggu Layanan Bank NTT? Endri : DATA dan DANA Nasabah AMAN

“Benar kalau ada advokad melakukan perbuatan pidana. Tapi perlu diingat bahwa advokad dalam menjalankan tugas profesinya itu punya hak imunitas. Yaitu hak yang tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata. Baik di dalam maupun diluar pengadilan”, kata dia.

Sumber: Otto Hasibuan, SH, MH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Equal Before The Law, Perhimpunan Advokat Indonesia. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Equal Before The Law, Perhimpunan Advokat Indonesia.