Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Mengapa ADVOKAD Diberi HAK IMUNITAS, Begini Penjelasan OTTO

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy
CitraNews

Usai dilantik jadi Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang, HERY Batileo, SH (kanan) pose bersama KORNELIS Tallok, SH -PERADI Atambua, di Kristal Hotel Kupang, Jumat 01 September 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com

Otto Hasibuan : Bagi klien yang tidak mampu biaya perkara di pengadilan PERADI siap bantu mendampingi tanpa pungut biaya sepeserpun

Citra News.Com, KUPANG – KETUA Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokad Indonesia (DPP Peradi), OTTO Hasibuan, SH, MH menyatakan, kehadiran para advokad hendaknya menjadi partnership bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi ketika menghadapi masalah hukum di pengadilan.

Baca Juga :  Pemprov NTT Gandeng UNDANA Menatakelola TNK

“Peradi harus bisa memberikan kontribusi bagi klien yang tidak mampu supaya mereka dibela dengan tidak memungut biaya. Iya, agar rakyat kurang mampu yang mengalami masalah hukum, mereka didampingi dengan cuma-cuma atau tanpa dibayar”, tegas Otto.

Baca Juga :  HAK Politik PNS Sebaiknya DICABUT Saja

OTTO Hasibuan, SH, MH. Doc. isimewa

Usai melantik 4 (empat) Ketua DPC Peradi dan Pusat Bantuan Hukum (PBH) di Kristal Hotel Kupang, Jumat 01 September 2023, kepada wartawan Otto menyebut para advokad di NTT sangat antusias untuk majukan PERADI.

Faktanya, ada 4 (empat) ketua DPC dan PBH dilantik dalam waktu yang sama. Ini membuktikan ada kemauan yang kuat untuk membela hak hukum bagi rakyat kurang mampu.

Baca Juga :  INTIP Penampakan 7 Pecahan UANG Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Terpantau, ada ratusan advokad yang tergabung dalam PERADI mengikuti acara pelantikan empat ketua DPC Peradi, Young Lawyers Committee dan Pusat Bantuan Hukum (BPH). Masing-masing DPC Peradi Kupang. DPC Peradi Oelamasi, DPC Peradi SoE, dan DPC Peradi Atambua.

Sumber: Otto Hasibuan, SH, MH
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Equal Before The Law, Perhimpunan Advokat Indonesia. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Equal Before The Law, Perhimpunan Advokat Indonesia.