Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Telah Hadir TIGA Organisasi Sayap di PERADI NTT, Ini TUGASNYA

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Kika: Herry Battileo dan Philipus Fernandez. Doc. citra-news.com/herry battileo

Herry : Adalah sah dan meyakinkan bahwa DPC Peradi Oelamasi telah dilantik…..

Citra News.Com, OELAMASI – DEWAN Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Oelamasi Kabupaten Kupang, Provinsi NTT
telah menggelar Rapat pembentukan 3 (tiga) organisasi sayap.

Adapun tiga organisasi sayap dimaksud yakni Pusat Bantuan Hukum (PBH), Young Lawers Committee (YLC) dan Komisi Pengawas (Kompas).

Baca Juga :  KKPD Bank NTT Permudah TRANSAKSI Semua Keuangan PEMDA

Dalam rapat di Sasando Hotel, Kupang, Sabtu 23 September 2023 dipimpin langsung oleh Ketua DPC Peradi Oelamasi, Herry F. F Battileo, SH.,MH didampingi sekretarisnya, Ian Gilbert Rangga Boro, SH.,MH dan diikuti badan pengurus dan anggota

Turut hadir dalam rapat tersebut Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi NTT, Philipus Fernandez, SH.

Baca Juga :  Dua EMBUNG Mubasir Dinas Kehutanan ‘Cuci Tangan’

Philipus dihadapan pengurus dan anggota DPC Peradi Oelamasi menyampaikan secara detail syarat dan kriteria dalam pembentukan 3 (tiga) organisasi sayap.

Mantan ketua DPC Peradi Kupang 12 tahun ini menegasi bahwa Peradi bukan organisasi politik yang melakukan sesuatu karena ada kepentingan.

“Peradi bukan organisasi politik yang melakukan sesuatu karena ada kepentingan. Tapi Peradi adalah organisasi mulia yang tugasnya melayani baik melayani anggota maupun melayani masyarakat pencari keadilan”, tegasnya.

Baca Juga :  REAKSI Di Balik AKSI Ambang Batas PPDB

Karena organisasi Peradi tugasnya adalah melayani masyarakat pencari keadilan, lanjut dia, maka diharapkan pengurus DPC Peradi Oelamasi harus melayani dengan hati.

Korwil Peradi NTT ini menegaskan bahwa dalam melayani masyarakat jika terjadi pelanggaran kode etik maka tidak dikenal kata maaf.

Sumber: Siaran Pers Peradi Oelamasi
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Profesor Otto Hasibuan, PERADI. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Profesor Otto Hasibuan, PERADI.