Kepala Divisi Corsec & Legal Bank NTT, Endri Wardono.
Anehnya lagi, demikian Apolos, ada juga berita yang isinya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap proses banding yang diajukan oleh para pemegang saham atas putusan perkara 309 tersebut.
Bahwa Banding sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kupang sejak Jumat (17/11/2023).
Nah, pernyataan itu merupakan sebuah upaya untuk mempengaruhi sekaligus penyesatan hukum.
“Menurut saya, yang lebih besar adalah meracuni pikiran masyarakat untuk niat mereka mendapatkan uang Rp 8 miliar ini cepat tercapai,” tegasnya.
Menawarkan Hadiah
Apolos juga mengatakan, jumpa pers yang digelar itu sekaligus sebagai hak jawab kuasa hukum pemegang saham Bank NTT terhadap berita bohong tersebut.
Bahkan Apolos menawarkan hadiah jika ada yang menemukan dalam amar putusan yang juga dipegang oleh kuasa hukum pemegang saham, tertera kalimat yang menyebutkan pemberhentian Dirut Bank NTT. Atau penempatan kembali mantan Dirut bank NTT sebagai Dirut Bank NTT.
Sementara Petrus Elias Jemadu mengaku prihatian dengan terus bermunculan kabar hoax tentang Bank NTT.