Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

Apolos Sebut Itu BERITA BOHONG Soal ALEX Tidak Lagi Menjabat DIRUT Bank NTT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Apolos Djara Bonga, SH (kiri) bersama Direksi dan Komisaris gelar Jumpa Pers di Kupang, Kamis 23 November 2023. Doc. citra-news.com/humas bankntt

Petrus Elias Jemadu mengaku prihatian dengan terus bermunculan kabar hoax tentang Bank NTT.

Citra News. Com, KUPANG – APOLOS Djara Bonga, SH menegaskan, adalah berita bohong yang disebarkan oleh sebuah media online di Kupang terkait amar putusan hakim Pengadilan Negeri Kupang pada perkara 309 beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Siap Guling Tikar Bisnis Papa NOVA di NTT

“Itu adalah berita bohong atau berita hoax yang liar disebarkan oleh media online tertentu tentang Bank NTT pasca putusan perkara 309. Dibalik berbagai berita liar dan bohong yang menyesatkan itu, ada niat para tergugat untuk segera mendapat uang senilai Rp 8 miliar”, kata Apolos saat temu pers di Restoran HIU Kupang, Kamis 23 November 2023.

“Berita bohong dan liar semacam ini perlu mendapat klarifikasi dari para pemegang saham Bank NTT. Kami selaku kuasa hukum mewakili pemegang saham perlu mengklrafikasi berita bohong dari sebuah media online ini”, tuturnya.

Baca Juga :  Nyanyian Rindu Papa NOVA dari Sidang KORUPSI E-KTP

Dirut Bank NTT, Alexander Riwu Kaho

Apolos mengatakan, tidak ada amar yang menyatakan bahwa Direktur Utama (DIRUT) Bank NTT sekarang (Alexander Riwu Kaho, red) bukan lagi Dirut Bank NTT. Dalam amar putusannya tidak ada pemberhentian atas jabatan direktur utama sekarang ini.

Juga tidak ada amar putusan, yang menyatakan bahwa penempatan penggugat sebagai direktur utama Bank NTT, sudah tidak ada lagi.

Baca Juga :  Sadis, YEREMIAS Meninggal TERTINDAS Pohon DIBAKAR Frans Almet

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa berita yang berseliweran di media sosial itu adalah bentuk pembohongan publik. Berita bohong ini hanya bertujuan merongrong ekstensi Bank NTT,” tegas Apolos.

Dalam yemubpers itu juga dihadiri Pakar Hukum Perbankan Petrus Elias Jemadu; Komisaris Independen Bank NTT Samuel Djo; Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe; Serta Kepala Divisi Corsec & Legal Bank NTT, Endri Wardono.

Sumber: Jumpa. Pers Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Berita Hoax, Apolos Djara Bonga, SH. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Hoax, Apolos Djara Bonga, SH.