“Saya sungguh prihatin dengan reputasi bank dari hari ke hari makin banyak berita hoax, kebohongan publik di mana-mana yang justru berdampak risiko reputasi bagi bank itu”, kata Petrus.
Bahkan dalam amatannya, sambung dia, sampai saat ini Bank NTT masih survive dan profitable.
“Iya sampai saat ini Bank NTT tidak ada masalah”, tegas Jemadu.
Menurut dia, ada juga berita hoax yang menuduh biaya perkara di pengadilan merupakan salah satu bentuk korupsi.
“Hati-hati jangan menuduh orang. Zaman sekarang ini kan itu bisa pencemaran nama baik,” tambah Petrus.
Dia menjelaskan, dalam perseroan, ada tiga organ yakni rapat umum pemegang saham (RUPS), direksi dan komisaris yang bertindak atas nama kepentingan perseroan.
Bahwa Pemegang saham mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris.
Dan dalam keseharian, lanjut dia, direksi bertanggung jawab, bertindak di luar dan di muka pengadilan dan berhubungan dengan pihak-pihak bisnis manapun untuk kepentingan perseroan.
Karena itu, dalam konteks perkara ini, direksi memiliki kewenangan untuk mewakili Bank NTT di pengadilan, tandasnya. +++ citra-news.com / mediantt.com.