“Keempat klien kami ini masing-masing sebagai karyawan atau buruh di PT BIG dengan masa kerja antara 8 -11 tahun. Tapi pada akhirnya diberhentikan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Ini yang kami dipercayakan sebagai kuasa hukum untuk rnenelisik pokok-pokok permasalahan yang menjadikan musebab pihak perusahaan mem-PHK-kan klien kami”, tuturnya.
Bahwa Law Office “The GLO & Partners” segera menggiring Direktur PT Besar Inti Global (BIG) dan Direktur PT Bintang Citra Pratama (BCP) ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dengan dasar jika PT BIG dan PT BCP diduga tidak mengindahkan aturan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004. Bahwa proses aturannya adalah ke Disnaker setempat.
Disnaker Jadi Mediator
Lebih jauh dia menjelaskan, sesungguhnya Sidang Tripartit untuk Klarifikasi di Disnasker Tangerang karena pengadunya adalah pihak pekerja atau buruh dimana menyampaikan pokok-pokok permasahan.
Nah, setelah dari Disnaker setempat maka dalam proses persidangan tersebut dalam aturan Disnaker boleh mengeluarkan apa yang dimaksudkan dengan anjuran atau mediator. Apakah isinya sesuai dengan harapan pekerja atau tidak.
“Apakah isi anjuran Disnaker itu sesuai atau tidak sesuai dengan pekerja, dimana termaktub dalam UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Iya hukum acaranya seperti itu”, kata Aat.
Hal apa yang menjadi bahan argumen inti dari Kuasa Hukum, Khaerudin Cs dalam hukum acara bersama para pihak (Sidang Tripartit) itu? Tanya wartawan citra-news.com
Kita dari Law Offfice “The GLO & Partners minta kepastian secara hukum, tegas Aat. Pertama, kita minta bukti autentik legalitas menggunakan PT Alihdaya (Outsourcing) antara PT BIG dan PT BCP.