Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

LAW Office THE GLO & Partners Segera SERET PT BIG dan PT BCP ke PHI Di PN Serang

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Sidang Tripartit kedua di Disnaker Kota Tangerang dihadiri (sesuai arah jarum jam) Ibu Tirama Pasaribu, S.Sos selaku Mediator dari Disnaker Kota Tangerang; Abdul Hamid Sarinci, SH.MH; Drs. Gabriel Reong Radja, S.Fil. SH; Khaerudin; Yakub Ikraman dari PT. BCP; dan Qurais, SH dari PH PT. BIG. Doc. Law Office The GLO & Partners

Aat Sukatma : Sudah tiga kali berturut-turut si YAKUB Ikraman dari PT BCP Mangkir Sidang di Disnaker……

Citra-News.Com, TANGERANG – LAW Office THE GLO & Partners berniat menyeret (menggugat, red)
PT Besar Inti Global dan PT Bintang Citra Pratama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PH) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga :  Gegara Di-PHK TIDAK Prosedural Khaerudin, Cs GUGAT PT BIG dan PT BCP

“Kami sudah punya niat untuk menyeret PT BIG dan PT BCP ke Pengadilan Hubungan Industrial di PN Serang. Karena dua perusahaan ini diduga secara sepihak telah mem-PH-kan klien kami atasnama Khaerudin dan tiga rekannya”, ucap Aat Sukatma, SH, MH.

Kepada awak citra-news.com di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Rabu kemarin, Aat menjelaskan, sudah dua kali pemanggilan pihak dinas ketenagakerjaan, saudara Yakub Ikraman dari PT BCP tidak pernah hadir.

Baca Juga :  BENAR Kabid Dikmen Minta HABISKAN Uang 100 Juta

AAT Sukatma, SH. MH saat beri keterangan pers di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Rabu 22 November 2023. Doc. marthen radja/citra-news.com

“Sejak sidang pertama di Disnaker, saudara Yakub nggak hadir. Hari ini di panggilan kedua, juga saudara Yakub nggak ada. Padahal pihak dinas punya itikat baik agar kedua belah pihak melakukan klarifikasi atas permasalahan tersebut,” kata Aat.

Baca Juga :  TOLAK Rayuan Maut PT. BCP, Khaerudin CS Segera SERET YAKUB Ikraman ke POLISI

Diketahui Aat Sukatma, SH , MH adalah Penasrhat Hukum (PH) yang dipercayakan pihak Law Office THE GLO & Partners.

Dalam kasus ini Aat Sukatma tidak seorang diri. Selaku PH dari saudara Khaerudin, Cs bahwa AAt Sukatma, SH, MH disupport oleh tiga rekannya. Masing-masing Drs. GABRIEL Reong Radja, S.Fil., SH; GATOT; dan ABDULLAH Hamid Sarintji.

Sementara empat kliennya, tambah Aat, yaitu bernama Khaerudin; Dedy Suhendi; Ade Saputra; dan Abdullah.

Sumber: Aat Sukatma, SH, MH dan Khaerudin
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 3023, Law Office Teh GLO & Partners. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 3023, Law Office Teh GLO & Partners.