“iya yang tadi sudah saya sebutkan yakni masalah MoU dan Perjanjian Kerja (PK). Jadi secara normatif legalisasi harus ada”, ucap Aat.
Nah, MoU wajib didapatkan, tambah dia. Juga PK harus wajib dicatatkan. Sehingga dari pihak Disnaker mengeluatkan pencatatan. Maka itu sesuai dengan UU.
Apabila tidak sesuai dengan UU maka akan beralih ke perusahaan dimana pencari kerja menerima pekerjaan yakni dalam hal ini adalah PT Besar Inti Global (BIG).
Hal ini kami belum memastikan status karyawan secara keterangan dari pihak PT BCP. Karena mereka (Khaerudin, Cs, red) yang adalah klien kami dari Law Office The GLO & Partners. Mereka adalah resmi karyawan PT BCP. Karena alasan kontraknya dengan PT BCP juga Perjanjian Kerjanya dengan PT BCP.
“Kan gitu. Itu kita bicara MoU dan Kontrak Kerjanya. Tapi disini berbicara tentang Permen Naker Nomor 19 Tahun 2012. Karena kasus ini kaitannya sebelum ada UU Nomor 35 Tahun 2021 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang turunannya dari PP Nomor 35 Tahun 2001”, pamungkas Aat Sukatma.
Khaerudin (Buruh) saat diwawsncarai awak media Online/Portal Berita citra-news.com di kantin area Kantor Dusnaker Kota Tangerang, Rabu 22 November 3023. Doc. marthen radja/citra-news.com
Sepetti diberitakan sebelumnya Khaerudin kepada citra-news.com mengatakan, sebagai butuh di perusahaan PT BCP hanya mebuntut hak-hak mereka sesuai aturan perundangsn iundangan yang berlaku.
“Tuntitan kami adalah kami mntta hak-hak kami sebagai buruh di PT BIG dan PT BCP.”, ucap Khaetudin.
Dengan suara lirih nan betmata sembab Khaerufin punya seberkas harapan. Kiranya pihak petusahaan masih punya rasa jemanuaiaan untuk menggenapi kebutuhan hidiup anak istri selama belum mendapatkan pekerjaan tetap.
“Masalah hak kami sebagai buruh kami mohon segera diselesaikan oleh pihak perudahaan. Adapun nilai yang akan kami dapat adalah telatif. Tergantung dari duabelah pihak. Intinya kami tuntut hak kami dati pihak petusahaan”, imbuh Khaerufin.+++ marthen/citra-news.com