Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Produk APPKP Jasa Raharja Putera MERINGANKAN Beban KORBAN Kecelakaan

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Syarat pemberian santunan kepada keluarga korban, setelah JRP Kupang mengantongi berkas. Setelah berkas lengkap JRP Kupang membayar haknya korban. Yakni sejumlah uang yang ditransfer ke Rekening keluarga korban.

“Saat ini kami serahkan secara simbolis. Karena ini hak keluarga dan wajib kami berikan. Harapan kami semoga santunan yang diterima bermanfaat dan dapat memberikan kesejahteraan bagi keluarga yang berduka akibat kecelakaan”, imbuhnya.

Turut hadir dalam kesempatan ini, adalah perwakilan dari PT Jasa Raharja Kupang, Roy Januar.

Baca Juga :  Disini SENANG Disana SENANG Bersama QRIS Bank NTT

Roy dalam sambutannya mengatakan, santunan tersebut disalurkan sebagai bentuk kepedulian kami dari PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra selaku anak perusahaan terhadap keluarga korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

OCTAVANI Taroreh (kiri) dan ROY Januar (kanan) mendampingi kelurga korban saat pemberian santunan di Kupang, Privinsi NTT, Jumat 08 Desember 2023. Doc. Istimewa

“Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka yang mengalami kejadian tragis seperti kelakaan lalulintas”, tandasnya.

Baca Juga :  JOKOWI dan Sepeda BAMBU dari FLORES Untuk KTT G20

Dikatakannya, kecelakaan terjadi dimana saja dan setiap saat. Sehingga bentuk kepedulian kami dari PT Jasa Raharja dan JRP selaku anak perusahaan akan terus memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat.

Baca Juga :  PENDEMO Tuntut PRESIDEN Segera MENCABUT Dukungan

Bahwa kecelakaan menyebabkan kehilangan nyawa seseorang. Peristiwa ini bukan hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban. Tetapi juga dampak finansial yang berat.

Menurut dia, dengan memberikan santunan, Jasa Raharja Kupang berusaha membantu meringankan beban ekonomi yang dihadapi oleh keluarga yang ditinggalkan.

Sumber: PT Jasa Raharja Putra Kupang
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Asuransi Pengemudi dan Penumpang Kendaraan Pribadi (APPKP), PT Jasa Raharja Putra. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Asuransi Pengemudi dan Penumpang Kendaraan Pribadi (APPKP), PT Jasa Raharja Putra.