Menjawab regulasi pendukung, Sulastri mengatakan, Srikandi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Srikandi bertujuan untuk melakukan inovasi perihal kearsipan sehingga mempermudah dalam membuat naskah dan proses mengirimkan kaluar, menerima, dan menjadwalkan naskah yang telah diterima. Atau mendisposisikan naskah yang telah diterima.
“Iya seperti naskah rekomendasi ke pihak Pertamina untuk keluarkan BBM sesuai kebutuhan para nelayan”, tepisnya. +++ marthen/citra-news.com