Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

Asuransi KECELAKAAN Bentuk INVESTASI Melindungi DIRI dan Keluarga

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

“Kami JRP sebagai bagian dari Jasa Raharja dalam memberikan jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan dimaksud tidak saja berakibat meninggal dunia. Tapi yang luka berat ataupun luka ringan ada jaminannya. Namun, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung asuransi Jasa Raharja”, tegasnya.

Sembari menambahkan, untuk lebih detilnya bisa dijelaskan pak Aditya. Terutama menyangkut produk APPKDP (Asuransi Pengemudi Penumpang Kecelakaan Dalam Perjalanan)

Pada kesempatan yang sama Aditya Akbar menyatakan, secara regulasi ada dasar hukum yang mengikat kita dalam pemberian jaminan dan santunan oleh JRP.  Baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Juga dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  EDUTRIP ke Eropa PERTEGAS Kerjasama Bidang PENDIDIKAN dan Sosbudpar

Bahwa UU Nomor 34/1964 ini tetap relevan dalam memberikan jaminan dan dibutuhkan oleh masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor Yang tentunya dengan spirit Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Terkait APPKDP Micro, beber Aditya, pada prinsipnya JRP-APPKP Micro Pemegang Polis atau Tertanggung selaku pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab terhadap pihak ketiga (pengemudi dan penumpang), telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini.

Baca Juga :  LAGi-lagi DIRUT Bank NTT Raih AWARD Bergengsi

Manakala korban mengalami kecelakaan, kata Aditya, kapan saja boleh mengajukan klaim secara tertulis ataupun lisan. Dengan syarat memiliki sejumlah dokumen yang diisyaratkan pihak kepolisian.

Iya paling penting korban (pengemudi memiliki SIM dan terdaftar di Samsat. Khususnya sepeda motor selain pemilik dan atau pengemudi juga penumpang. Besarnya Rp36 ribu seorang plus penumpang seorang berarti Rp72 ribu per tahun

Soal pemberian santunan, lanjut dia, adalah atas sejumlah pembayaran premi yang diterima Penanggung.

Baca Juga :  Produk APPKP Jasa Raharja Putera MERINGANKAN Beban KORBAN Kecelakaan

Bahwa Penanggung akan memberikan ganti rugi berupa santunan atau penggantian biaya kepada Tertanggung atau Ahli Waris Tertanggung atas tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung sebagaimana yang telah diperjanjikan berdasar pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis JRP APPKDP.

“Intinya seseorang harus mendaftar diri ke Samsat bagian Jasa Raharja. Setelah terdaftar jadi peserta baru bisa mengklaim haknya. Karena nggak mungkin pemerintah melayani hak tanpa didahului dengan kewajiban sebagai warga negara yang tunduk pada aturan hukum yang ada,” timpalnya.  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: Octovani Taroreh dan Aditya Akbar
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pokis JRP APPKDP Micro, Jasa Raharja Putra. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pokis JRP APPKDP Micro, Jasa Raharja Putra.