Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

ASURANSI Kecelakaan SOLUSI Melindungi DIRI dan Keluarga dari RISIKO Finansial

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Selain itu, tambah dia, asuransi kecelakaan juga memberikan ketenangan pikiran. Orang dalam kondisi emergency atau keadaan darurat, bila memiliki polis asuransi kecelakaan maka dapat menjadi penopang kebutuhan yang signifikan.

“Korban dan atau keluarga tanpa perlu lagi khawatir akan dampak finansial yang mungkin terjadi. Seserang dapat lebih fokus pada pemulihan fisik dan mental.

Perlindungan Tanpa Sekat

Aspek penting lainnya bahwa asuransi kecelakaan dalam memberikan perlindungan, ia tidak mengenal sekat atau untuk semua situasi. Ia tidak hanya berlaku di tempat tertentu atau pada waktu tertentu.

Baca Juga :  BANK NTT Beri Kredit TANPA Agunan Untuk 3.500 Lulusan SMA-SMK ke JERMAN

Perlindungan ini melintasi batas geografis dan waktu, memberikan jaminan dalam setiap situasi yang mungkin terjadi.

Oleh karena itu, asuransi kecelakaan bukan sekadar kebijakan, akan tetapi solusi dalam keamanan dan kenyamanan hidup menuju kesejahteraan.

Dalam menghadapi risiko kehidupan sehari-hari, asuransi kecelakaan menjadi bagian integral dari perencanaan keuangan yang cerdas.

Melalui perlindungan ini, kita dapat membangun pondasi yang kuat untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin.

Baca Juga :  RSUD S.K LERIK Menuju Rumah Sakit MODEL

Illusrasi, Penyerahan santunam keoada keluarga korban Laka Lantas di Borong oleh Khairuddin Anwar Ali -Kepala Jasa Raharja Kabupaten Manggarari Timur Prov NTT  Doc. citra-news.com/istimewa

Menjawab soal tugas dan wewenang PT Jasa Raharja selaku induk perusahaan, Oktavani mengatakan, secara umum PT Jasa Raharja memiliki tugas untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.

Perlindungan dasar yang dimaksud adalah jaminan dan santunan bagi para korban kecelakaan di atau dari angkutan umum dan lalu lintas jalan.

“Kami JRP sebagai bagian dari Jasa Raharja dalam memberikan jaminan dan santunan bagi korban kecelakaan peserta asuransi APPKP yang tidak saja berakibat meninggal dunia. Tapi yang mengalami cacat tetap, luka berat ataupun luka ringan ada jaminannya. Oleh karena tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh negara melalui asuransi Jasa Raharja seperti Laka Tunggal”, tegasnya.

Baca Juga :  TKI Ilegal Salah Siapa

Sembari menambahkan, untuk lebih detilnya bisa dijelaskan pak Aditya. Terutama menyangkut produk APPKP (Asuransi Pengemudi Penumpang Kecelakaan Dalam Perjalanan)

Sumber: Oktavani Taroreh dan Aditya Akbar
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Jasa Raharja Putra Insurance, Polis APPKP Micro. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja Putra Insurance, Polis APPKP Micro.