Pada kesempatan yang sama Aditya Akbar menyatakan, secara regulasi ada dasar hukum yang mengikat kita dalam pemberian jaminan dan santunan oleh JRP. Baik diatur dalam Undang-Undang Perasuransian, juga dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait APPKP Micro, beber Aditya, pada prinsipnya APPKP Micro Pemegang Polis atau Tertanggung selaku pemilik kendaraan memiliki tanggung jawab mengasuransikan alat angkutan umum (pengemudi dan penumpang), telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini.
Manakala korban mengalami kecelakaan, kata Aditya, kapan saja boleh mengajukan klaim secara tertulis ataupun lisan terlebih dahulu. Dengan syarat memiliki sejumlah dokumen yang diisyaratkan dalam Polis.
“Apabila mengalami kecelakaan, korban atau keluarga (korban meninggal dunia) maksimal 3 (tiga) hari melaporkan baik secara lisan maupun tertulis, kepada petugas JRP di Kantor Samsat terdekat”, tuturnya.
Mudah dan Murah
Sesungguhnya tidak sulit untuk menjadi peserta atau pemegang polis APPKP Micro. Yang paling penting adalah pengemudi memiliki SIM dan membeli produk APPKP melalui tenaga pemasar (Petugas JRP) di kantor Samsat secara sukarela.
“Pendaftar cukup memiliki SIM, dokumen data diri, dan mengisi formulir yang disyaratkan oleh JRP Insurance,” kata Aditya.
Menjawab besaran uang pendaftaran asuransi JRP, jelas Aditya, khususnya sepeda motor klaim yang dibayakan selain pemilik dan/atau pengemudi juga penumpang.
Adapun besaran premi yang ditawarkan dari APPKP Micro untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp30 ribu perorang. Itu berarti Rp60 ribu per tahun untuk 2 (dua) orang termasuk penumpang.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil atau kendaraan yang lebih besar lagi yakni sebesar Rp36 untuk pengemudi plus penumpang seorang Rp 36 ribu. Atau Rp72 ribu untuk 2 (dua) orang pertahun. Dan bisa ditambahkan sesuai kebutuhan.
Bahwa Penanggung dalam hal ini JRP akan memberikan ganti rugi berupa santunan atau penggantian biaya kepada Tertanggung atau Ahli Waris Tertanggung atas tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung sebagaimana yang telah diperjanjikan berdasar pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan/atau dibuatkan endorsemen pada Polis atau resi APPKP.
“Intinya seseorang harus mendaftar diri ke tenaga pemasar JRP Samsat. Setelah terdaftar jadi peserta baru bisa mengklaim haknya. Karena nggak mungkin pemerintah melayani hak tanpa didahului dengan kewajiban sebagai warga negara yang tunduk pada aturan hukum yang ada,” timpalnya. +++ marthen/citra-news.com