Meskipun demikian, lanjut Apolos, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.
“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” tandasnya.
Dengan hakim PT menolak semua memory banding Ishak Rihi, menjadi petunjuk bahwa keadilan yang diperjuangkan Apolos Djara Bonga, SH, selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT akhirnya terjawab.
Pada kesempatan tersebut Apolos juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang telah mengadili perkara ini.
“Bagi kami, putusan ini sangat menyentuh keadilan yang kami perjuangkan selama ini,” ungkap Apolos. +++ citra-news com/*
*) Sumber : Humas Bank NTT