Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

HAKIM Pengadilan Tinggi MENOLAK Gugatan BANDING Izhak Rihi

Reporter: marthen radjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Meskipun demikian, lanjut Apolos, pihaknya terbuka untuk proses hukum selanjutnya yang akan diajukan oleh pihak Izhak Edward Rihi.

“Apakah kawan-kawan sebelah mau melakukan upaya hukum, itu hak mereka. Saya tidak bisa melarang mereka. Kita menunggu saja. Putusan ini punya kepastian hukum, punya kebenaran dan keadilan,” tandasnya.

Dengan hakim PT menolak semua memory banding Ishak Rihi, menjadi petunjuk bahwa keadilan yang diperjuangkan Apolos Djara Bonga, SH, selaku Kuasa Hukum Pemegang Saham Bank NTT akhirnya terjawab.

Baca Juga :  Kirim TKI Harus Ada Kesepakatan Antarnegara
Baca Juga :  MENGURAI Benang KUSUT Pembelian MTN Bank NTT

Pada kesempatan tersebut Apolos juga mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Tinggi Kupang yang telah mengadili perkara ini.

Baca Juga :  Capaian KINERJA Menggunung Bank NTT Jadi PENYANGGA EKONOMI Daerah

“Bagi kami, putusan ini sangat menyentuh keadilan yang kami perjuangkan selama ini,” ungkap Apolos. +++ citra-news com/*

*) Sumber : Humas Bank NTT

Sumber: Humas Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kontra Memory Banding, Pemenang Saham. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kontra Memory Banding, Pemenang Saham.