Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

BANK NTT Dituding BERKONSPIRASI Cairkan Uang Proyek NTT FAIR

CitraNews

Para saksi dan pengacara bersama terdakwa Linda Ludianto (baju biru)  melihat bukti yang ditunjukkan oleh JPU di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan perkara NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kelas IA Kupang, Selasa 19 November 2019. Doc.CNC/web 

Setelah urusan fee dalam sidang kasus korupsi proyek NTT FAIR yang melibatkan Drs. Frans Lebu Raya (mantan Gubernur NTT) sebagai Saksi, kini gliran Bank NTT. Bank dengan nama asli Bank Pembangunan Daerah (BPD) milik Pemerintah Provinsi NTT ini  dituding berkonspirasi mencairkan uang garansi proyek NTT Fair sebesar Rp 12 miliar.

Citra-News.Com, KUPANG – SUMARSONO, SH Kuasa Hukum (Pengacara)  terdakwa LINDA Liudinato, menuding Bank NTT melakukan konspirasi saat pencairan uang garansi pekerjaan proyek pembangunan kawasan NTT Fair.

Baca Juga :  Aduh, Cagub MARIANUS SAE Tak Bisa Gunakan Suara

“Ini jadi petunjuk bagi hakim kalau ini ada konspirasi Bank NTT mencairkan uang senilai Rp 12 miliar. Yang didalamnya terdapat Rp 8,9 miliar sebagai garansi bank atas proyek NTT Fair,” ungkap Sumarsono.

Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

Dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek NTT Fair dengan terdakwa Linda Ludianto pada Selasa 19 November 2019, menurut Sumarsono bahwa apa yang diungkapkan Erwin Makatita dalam sidang tersebut menjadi petunjuk bagi hakim kalau terjadi konspirasi untuk mencairkan uang senilai Rp 12 miliar yang didalamnya terdapat Rp 8,9 miliar garansi bank atas proyek.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Ketua majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH, MH didampingi hakim anggota Abdul Khalik dan Ali Muhtajim. Sementara itu terdakwa Linda Ludianto didampingi oleh Sumarsono SH.

Baca Juga :  Jaksa Segera Periksa Anggota DPRD Sikka

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Hendrik Tip SH, Hery Franklin SH dan Emerensiana Djemahut SH. Dan dalam sidang ini JPU menghadirkan empat saksi, masing-masing tiga saksi dari manajemen Bank NTT Kantor Cabang utama, yaitu Tri Yohanes alias Tejo, Maria Da Costa dan Johan Nggebu. Sementara satu saksi lainnya adalah Erwin Makatita, staf PT Cipta Eka Puri.