Apolos mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT. Dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.
Jadi Pengadilan Tinggi menolak semua kontra memori banding Izak Rihi. Karena tidak ada alasan hukum untuk diterima. Dan putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG, tertanggal 21 Februari 2024.
Apolos Djara Bonga, SH. Doc. istimewa
Menurut Apolos, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.
Keberatan-keberatan yang kami ajukan, kata Apolos, cukup beralasan. Sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi.
“Hakim di Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi. Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedikit pun tidak ada yang dikabulkan,” tegas Apolos.