Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Hukrim  

HAKIM Pengadilan Tinggi MENOLAK Gugatan BANDING Izhak Rihi

Reporter: marthen radjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Apolos mengatakan, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menerima banding pemegang saham Bank NTT. Dan menggugurkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang, yang memenangkan Izhak Edward Rihi atas Pemegang Saham Bank NTT.

Jadi Pengadilan Tinggi menolak semua kontra memori banding Izak Rihi. Karena tidak ada alasan hukum untuk diterima. Dan putusan Pengadilan Tinggi tersebut tertuang dalam Nomor: 168/PDT/2023/PT KPG, tertanggal 21 Februari 2024.

Apolos Djara Bonga, SH. Doc. istimewa

Menurut Apolos, hakim Pengadilan Tinggi telah menerima keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemegang saham Bank NTT.

Baca Juga :  Ini Dia Himbauan Untuk Seluruh KARYAWAN Bank NTT di PILGUB 2024
Baca Juga :  Gugatan MELLA ‘Seret’ Para Pihak Diantaranya GUBERNUR NTT

Keberatan-keberatan yang kami ajukan, kata Apolos, cukup beralasan. Sehingga dikabulkan dengan dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi.

“Hakim di Pengadilan Tinggi Kupang menyatakan menolak semua kontra memori banding yang diajukan oleh Izhak Edward Rihi. Dengan kata menolak, maka tidak ada alasan hukumnya untuk dapat diterima. Artinya sedikit pun tidak ada yang dikabulkan,” tegas Apolos.

Sumber: Humas Bank NTT
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Kontra Memory Banding, Pemenang Saham. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Kontra Memory Banding, Pemenang Saham.