Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

WARGA Negara DIINGATKAN Untuk MEMATUHI Aturan dan Prosedur KEIMIGRASIAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, CHRIS PENNA saat diwawancarai awak Portal Berita citra-news com di Kupang, Kamis 29 Pebruari 2024. Doc. marthen radja/citra-news.com

Ketaatan terhadap aturan keimigrasian tidak hanya mendukung keamanan nasional, tetapi juga memastikan…….

Citra News.Com, KUPANG –
KEPALA Kantor Imigrasi Kupang, CHRIS Penna mengatakan, tugas keimigrasian adalah melakukan pelayanan, penegakan hukum, dan fasilitator pembangunan.

Baca Juga :  PPDB Online Media Terapan Menuju ‘Four Point Zero’

Dalam urusan paspor, sebut Chris, kita pihak Imigrasi memberikan pelayanan kepada semua warga negara. Kita tidak membedakan apakah yang bersangkutan WNI atau WNA agar supaya penerima layanan dapat merasakan asas manfaatnya.

Baca Juga :  Penghargaan GCG dan Risk Management KADO akhir Tahun Untuk BANK NTT

“Asalkan setiap warga negara harus patuh terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk dalam penerapan perizinan tinggal, perjalanan internasional, dan pematuhan terhadap aturan dan prosedur keimigrasian”, demikian Chris kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 29 Pebruari 2024.

Baca Juga :  Pengembangan HUTAN ENERGI Harus Bisa Menjamin Pertumbuhan EKONOMI Masyarakat

Sebagai warga negara, jelas dia, kita memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk dalam hal perjalanan lintas batas dan tinggal di luar negeri.

Sumber: CHRIS Penna-Kepala Kantor Imigrasi Kupang
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Otoritas Imigrasi Indonesia, RDTL. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Otoritas Imigrasi Indonesia, RDTL.