Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

WARGA Negara DIINGATKAN Untuk MEMATUHI Aturan dan Prosedur KEIMIGRASIAN

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Tapi sekarang setelah Timtim terpisah dan jadi negara sendiri, kantor Imigrasi Atambua sangat lebih sibuk dalam urusan keimigrasian. Bahkan dengan tingkat kerawanan yang tinggi.

Terkait kewenanganan pelayanan keimigrasian Kupang, jelas Chris, untuk kantor Imigrasi Kupang berwenang mengurusi 10 kabupaten/kota di NTT.

Meliputi Kota Kupang, Kabupten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, dan 4 (empat) kabupaten di Pulau Sumba. Yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumb Tengah, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.

Baca Juga :  ‘BANJIR’ Manusia di SUNDA Kecil EXPO 2019

Sedangkan Kantor Imigrasi Atambua melayani 3 (tiga) kabupaten lainnya di Timor Barat yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, dan Belu.

Baca Juga :  TANAH dan AIR Dari Perut Bumi FLOBAMORATA Untuk NUSANTARA

“Jadi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang keluar ke negara Timor Leste pelayanannya langsung di titik perlintasan batas negara (boarder area). Tapi kalau Paspor ijin tinggal urus di Kantor Imigrasi Atambua. Dengan kata lain Atambua jadi titik sentral Clearens Out dan Clearens In”, tuturnya.

Baca Juga :  Setor PAJAK TERBESAR Diatas 100 Miliar BANK NTT Masuk Kategori WPS

Sembari menambahkan, bagi warga negara yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab imigrasi, yang bersangkutan dapat mengakses situs web resmi Otoritas Imigrasi Indonesia atau menghubungi kantor imigrasi terdekat.  +++ marthen/citra-news.com

Sumber: CHRIS Penna-Kepala Kantor Imigrasi Kupang
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Otoritas Imigrasi Indonesia, RDTL. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Otoritas Imigrasi Indonesia, RDTL.