Tapi sekarang setelah Timtim terpisah dan jadi negara sendiri, kantor Imigrasi Atambua sangat lebih sibuk dalam urusan keimigrasian. Bahkan dengan tingkat kerawanan yang tinggi.
Terkait kewenanganan pelayanan keimigrasian Kupang, jelas Chris, untuk kantor Imigrasi Kupang berwenang mengurusi 10 kabupaten/kota di NTT.
Meliputi Kota Kupang, Kabupten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rote Ndao, Sabu Raijua, Alor, dan 4 (empat) kabupaten di Pulau Sumba. Yakni Kabupaten Sumba Timur, Sumb Tengah, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sedangkan Kantor Imigrasi Atambua melayani 3 (tiga) kabupaten lainnya di Timor Barat yaitu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Malaka, dan Belu.
“Jadi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang keluar ke negara Timor Leste pelayanannya langsung di titik perlintasan batas negara (boarder area). Tapi kalau Paspor ijin tinggal urus di Kantor Imigrasi Atambua. Dengan kata lain Atambua jadi titik sentral Clearens Out dan Clearens In”, tuturnya.
Sembari menambahkan, bagi warga negara yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang tugas dan tanggung jawab imigrasi, yang bersangkutan dapat mengakses situs web resmi Otoritas Imigrasi Indonesia atau menghubungi kantor imigrasi terdekat. +++ marthen/citra-news.com