Jadi kalau di lingkungan Pemerintah Provinsi PPK-nya adalah Gubernur, di kabupaten PPK-nya adalah Bupati, dan di Kotamadya PPK-nya oleh Walikota. Demikian halnya di tingkat pusat oleh Presiden melalui kementerian terkait.
“Pengangkatan atau pemberhentian, dan mutasi jabatan di rana eksekutif itu ada mekanisme dan prosedur serta ada aturan perundang undangan yang mengaturnya”, tegasnya.
Yos Rasi membeberkan lebih jauh terkait Open Biding dimaksud, BKD NTT juga melakukan seleksi secara terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu juga membuka seleksi untuk jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Sekretaris DPRD NTT, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, serta Direktur RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosef Rasi menegasi bahwa proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov NTT, dilakukan setelah pemerintah Provinsi NTT mengantongi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui dilakukan lelang jabatan untuk 15 jabatan tersebut. Sehingga kita lakukan proses pendaftaran seleksi yang dibuka sejak tanggal 15 sampai dengan 29 Mei 2024”, tegasnya berulang. +++ marthen/citra-news.com













