Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini
Polkam  

Pemprov NTT Kembali Membuka SELEKSI JABATAN Pimpinan Tinggi Pratama

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Jadi kalau di lingkungan Pemerintah Provinsi PPK-nya adalah Gubernur, di kabupaten PPK-nya adalah Bupati, dan di Kotamadya PPK-nya oleh Walikota. Demikian halnya di tingkat pusat oleh Presiden melalui kementerian terkait.

“Pengangkatan atau pemberhentian, dan mutasi jabatan di rana eksekutif itu ada mekanisme dan prosedur serta ada aturan perundang undangan yang mengaturnya”, tegasnya.

Yos Rasi membeberkan lebih jauh terkait Open Biding dimaksud, BKD NTT juga melakukan seleksi secara terbuka untuk jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga :  Astaga, KIP NTT Minta Sosialisasikan KI Secara GRATIS

Selain itu juga membuka seleksi untuk jabatan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT, Sekretaris DPRD NTT, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, serta Direktur RSUD Prof. Dr. W.Z. Johannes Kupang.

Baca Juga :  Bank NTT Punya STRATEGI Jitu Hadapi Sinyalemen Krisis PANGAN Dunia

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yosef Rasi menegasi bahwa proses seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov NTT, dilakukan setelah pemerintah Provinsi NTT mengantongi persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  ASN Boleh Berwirausaha, Yos Rasi : Ini Gagasan KONSTRUKTIF dan KONTRIBUTIF dari Gubernur MELKY

“Kementerian Dalam Negeri sudah menyetujui dilakukan lelang jabatan untuk 15 jabatan tersebut. Sehingga kita lakukan proses pendaftaran seleksi yang dibuka sejak tanggal 15 sampai dengan 29 Mei 2024”, tegasnya berulang. +++ marthen/citra-news.com

 

Sumber: Yosef Rasi
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Pejabat Pembina Kepegawaian, Kemendagri. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian, Kemendagri.