Adapun 15 jabatan lowong dan segera diisi melalui Open Biding yaitu jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat; Kepala Dinas Perhubungan Prov. NTT; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Prov. NTT.
Ketiga jabatan (Eselon IIA) tersebut lowong, kata Yos, karena pejabatnya sudah pensiun. Kecuali perangkat daerah yang pejabatnya mendapat tugas tambahan sebagai Penjabat (Pj) Bupati. Seperti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. NTT, jadi Pj. Bupati Alor.
Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake, SH, MDC saat melantik ALEX Lumba, SH jadi Penjabat Bupati Kupang. Doc. biro APim setdantt
Berikut, Kepala Biro Hukum ditunjuk jadi Pj. Bupati Rote Ndao, dan Kepala Badan Pendapatan dan Asset Daerah Prov. NTT jadi Pj. Bupati Kupang.
Dan kepada perangkat daerah yang ada ini diisi oleh pejabat tertentu sebagai Pelaksana Teknis (Plt). Nanti habis masanya sebagai Pj. Bupati kembali menjabat di posisi semula.
Kewenangan PPK
Menjawab perihal pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi Yos mengatakan hal itu menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).













