“Jika penjabat tetap membuat keputusan yang bertentangan dengan Permendagri maka disebut bertindak diluar cakupan wewenangnya”.
Oleh *) Marianus Gaharpung, SH. MS Dosen Fakultas Hukum UBAYA dan Lawyer di Surabaya.
ADA satu asas yang sudah sangat familar di telinga publik yakni Fiksi Hukum. Orang dianggap tahu ketika hukum itu disahkan dan diundangkan untuk diketahui melalui berita negara atau berita daerah.
Ada lagi asas legalitas bahwa seseorang dinyatakan melakukan kejahatan atau pelanggaran harus ada peraturannya sebelum peristiwa hukum tersebut dilakukan seseorang atau korporasi.
Kejaksaan dan kepolisian ada kewenangan yudikatif dan administratif sehingga dalam kejadian tertentu wajib pula tunduk pada prinsip hukum administrasi dan Undang Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berbicara keputusan pejabat atau badan tata usaha negara (TUN) harus memenuhi aspek individual jelas orang/ masyarakat yang diberi Keputusan. Konkrik, akibat hukum yang riil berupa kerugian yang dialami individu atau masyarakat akibat adanya keputusan Pejabat TUN (Tata Usaha Negara). Final, keputusan tersebut tidak memerlukan persetujuan atasan dari pejabat yang membuat keputusan. Keputusan Pejabat atau Badan TUN dinyatakan sah harus memenuhi aspek Wewenang, Substansi dan Prosedur.











