Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)

CitraNews

Contoh kasus, seorang pengusaha ada surat panggilan kejaksaan sebagai saksi dalam dugaan penggelapan dana 5 miliar pembangunan rumah sakit X yang menguntungkan dirinya, korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara melanggar Tindak Pidana Korupsi tanpa ada pasal ayat undang undangnya.

Dari aspek substansi surat panggilan dikeluarkan Kejaksaan, maka pengusaha tersebut atau kuasa hukumnya tidak perlu memenuhi panggilan kejaksaan karena surat tersebut melanggar aspek aspek substansi tanpa dasar hukum yang jelas.

Akibat dari surat panggilan kejaksaan tidak sah atau tindakan sewenang wenang. Tidak mengikat saat ditanda tangan atau dapat dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan surat panggilan rersebut atau dapat digugat pembatalannya melalui pengadilan.

Baca Juga :  Butuh Inovasi di Saat Pandemi COVID-19

Contoh kasus lainnya, ada pelaku usaha mikro sudah mendapat NIB sebagai legalitas berusaha dari Kementrian Investasi tanggal 10 November 2022. Karena usahanya kategori risiko rendah (Pasal 6 UU Cipta Kerja). Penjabat Bupati Kabupaten X mengeluarkan Keputusan kepada pelaku usaha perihal Penghentian aktivitas usahanya karena melanggar undang undang peraturan, pemerintah pasal ayat sehingga harus dihentikan.

Baca Juga :  Sejenak di Beranda ‘Negeri Tanah Terjanji’- NTT (Bagian 6)

MARIANUS Gaharpung, SH, MS (kiri) ketika Sidang Gugatan CV Bengkunis Jaya Maumere Versus Penjabat Bupati Sikka di PTUN Kupang, Rabu 12 Juni 2024.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail t
Tata Ruang Wilayah (RDTRW) kabupaten tersebut tanpa menerapkan pasal ayat dari perda atau perbup tahun dan nomornya. Atas surat penjabat tersebut adalah tindakan sewenang wenang dan melanggar aspek subtansi berupa peraturan perundangan dan asas umum pemerintahan yang baik yakni keterbukaan dan kepastian hukum.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Law Office Teh GLO & Partners. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Law Office Teh GLO & Partners.