Surat keputusan yang demikian tidak melahirkan akibat hukum karena tidak sah. Artinya sejak ditandatangani surat tersebut tidak punya kekuatan mengikat. Dan, atau dapat dibatalkan oleh penjabat bupati (asas contrarius actus). Atau oleh pengusaha tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam petitumnya memohon agar keputusan penjabat tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal. Serta meminta agar pejabat yang meberbitkan harus mencabut surat keputusan karena PTUN tidak ada jurusita pengadilan. *)
KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)
- Dibaca 1,335 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Sementara itu, Safeguarding Advisor sekaligus National Child Protection Advisor PLAN International Indonesia, Sigit Wacono, menjelaskan…

Pengetahuan dan kehati-hatian menjadi penting, tambah Meilan, agar kemajuan teknologi tidak justru menimbulkan persoalan baru…

Romanazir melihat Kupang memiliki modal awal berupa posisi geografis, panorama wisata, serta peluang hubungan ekonomi…

Sementara Doris Rihi, yang mendampingi kunjungan Ketua DPRD NTT tersebut, menyampaikan terima kasih atas kehadiran…

Karena itu, menurut Doris, keberadaan UMKM di kawasan destinasi wisata memiliki arti strategis. “Banyak wisatawan…

Dari KOTA Kupang Untuk FLORES, Christian Widodo Tegaskan RASA KEMANUSIAAN Tak Mengenal BATAS WILAYAH
Nada yang sama disampaikan Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., yang menyambut langsung…






