Surat keputusan yang demikian tidak melahirkan akibat hukum karena tidak sah. Artinya sejak ditandatangani surat tersebut tidak punya kekuatan mengikat. Dan, atau dapat dibatalkan oleh penjabat bupati (asas contrarius actus). Atau oleh pengusaha tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam petitumnya memohon agar keputusan penjabat tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal. Serta meminta agar pejabat yang meberbitkan harus mencabut surat keputusan karena PTUN tidak ada jurusita pengadilan. *)
KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)
- Dibaca 1,318 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Gubernur Melky mencontohkan pengembangan wisata hiu paus dan konservasi laut yang bisa berjalan beriringan dengan…

Melalui RUPS ini, Bank NTT menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kinerja keuangan yang sehat, memperkuat…

Perwakilan penyelenggara, dr. Valerio, menjelaskan bahwa kegiatan Paskah Pelajar ini bukan sekadar perayaan iman, melainkan…

Pernyataan Umbu Wanda ini menunjukkan bahwa momentum kunjungan ini tidak berhenti pada seremoni. Bahwa ada…

Analogi yang disampaikan Walikota Christian Widodo tentang “nada dalam lagu dan warna dalam lukisan” menggambarkan…







