Surat keputusan yang demikian tidak melahirkan akibat hukum karena tidak sah. Artinya sejak ditandatangani surat tersebut tidak punya kekuatan mengikat. Dan, atau dapat dibatalkan oleh penjabat bupati (asas contrarius actus). Atau oleh pengusaha tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam petitumnya memohon agar keputusan penjabat tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal. Serta meminta agar pejabat yang meberbitkan harus mencabut surat keputusan karena PTUN tidak ada jurusita pengadilan. *)
KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)
- Dibaca 1,327 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

“TASPEN Group turut berduka cita mendalam atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Flores. Bantuan…

Menurut Stevy, pertandingan hanyalah bagian kecil dari kegiatan. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh pegawai…

Seperti pandangan klasik dalam dunia bisnis ‘rizki tak akan kemana bila kita serius berusaha’. Karenanya…

Filosofi tersebut dipandang bukan sekadar slogan, melainkan ajakan agar setiap momentum pembangunan, termasuk olahraga, benar-benar…

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, Jamda X menjadi momentum untuk memperkuat kembali peran Gerakan Pramuka sebagai…







