Surat keputusan yang demikian tidak melahirkan akibat hukum karena tidak sah. Artinya sejak ditandatangani surat tersebut tidak punya kekuatan mengikat. Dan, atau dapat dibatalkan oleh penjabat bupati (asas contrarius actus). Atau oleh pengusaha tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam petitumnya memohon agar keputusan penjabat tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal. Serta meminta agar pejabat yang meberbitkan harus mencabut surat keputusan karena PTUN tidak ada jurusita pengadilan. *)
KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)
- Dibaca 1,318 kali
CitraNews

Rekomendasi untuk kamu

Perwakilan penyelenggara, dr. Valerio, menjelaskan bahwa kegiatan Paskah Pelajar ini bukan sekadar perayaan iman, melainkan…

Pernyataan Umbu Wanda ini menunjukkan bahwa momentum kunjungan ini tidak berhenti pada seremoni. Bahwa ada…

Analogi yang disampaikan Walikota Christian Widodo tentang “nada dalam lagu dan warna dalam lukisan” menggambarkan…

“Kalau kita bisa produksi sendiri, kenapa harus beli dari luar?” katanya sambil tersenyum. Dukungan terhadap…






