Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)

CitraNews

Surat keputusan yang demikian tidak melahirkan akibat hukum karena tidak sah. Artinya sejak ditandatangani surat tersebut tidak punya kekuatan mengikat. Dan, atau dapat dibatalkan oleh penjabat bupati (asas contrarius actus). Atau oleh pengusaha tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam petitumnya memohon agar keputusan penjabat tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal. Serta meminta agar pejabat yang meberbitkan harus mencabut surat keputusan karena PTUN tidak ada jurusita pengadilan. *)

Baca Juga :  UNHAN Atambua Jadi LOKOMOTIF Sektor PERTANIAN Antarnegara Indonesia - RDTL
Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Law Office Teh GLO & Partners. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Law Office Teh GLO & Partners.