Surat keputusan yang demikian tidak melahirkan akibat hukum karena tidak sah. Artinya sejak ditandatangani surat tersebut tidak punya kekuatan mengikat. Dan, atau dapat dibatalkan oleh penjabat bupati (asas contrarius actus). Atau oleh pengusaha tersebut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam petitumnya memohon agar keputusan penjabat tersebut dinyatakan Tidak Sah atau Batal. Serta meminta agar pejabat yang meberbitkan harus mencabut surat keputusan karena PTUN tidak ada jurusita pengadilan. *)
KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)
- Dibaca 1,327 kali
CitraNews

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Bagi Pemerintah Provinsi NTT, Jamda X menjadi momentum untuk memperkuat kembali peran Gerakan Pramuka sebagai…

Melalui sistem digital yang terdokumentasi dengan baik, riwayat administrasi, peta lokasi, hingga dokumen pendukung akan…

Sementara itu, untuk mendukung target PAD daerah, Dinas Parekraf NTT tetap fokus pada optimalisasi aset…

“Kami ingin memastikan anak-anak di Kota Kupang bisa belajar dengan fokus dan meraih prestasi terbaik…

Hal senada disampaikan Barthol Badar. Ia melihat Klinik Olahraga sebagai sebuah gagasan yang menjawab kebutuhan…







