Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TIDAK SAH SK PENJABAT Bupati Sikka Perihal PENGHENTIAN Aktivitas Pasar Wuring Maumere

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

MARIANUS Gaharpung, SH., MS. Doc.citra-news com/ istimewa

Gaharpung : Berdasarkan keterangan resmi Kementrian Investasi bahwa 10 kabupaten/kota di NTT sudah ada Perbup RDTR. Hanya Pemkab. Sikka yang belum memiliki Perbup RDTR dan tidak terintegrasi dengan OSS.

Citra News.Com, SURABAYA – PERKARA di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang antara Direktris CV Bengkunis Jaya Maumere (BJM), Waode Karmila Wati, drh.,MVet. versus Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera sudah masuk pada tahap kesimpulan.

Sidang Perkara Nomor 2/6/2024/PTUN Kpg yang digelar secara daring tanggl 21 Juni 2024 itu, para Penasehat Hukum (PH) CV. BJM punya segumpal catatan sebagai kesimpulan.

“Intinya SK Pj. Bupati Sikka Nomor B. Ekon. 511/ 104/XI/2023 Perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring Tidak Sah atau Dapat Dibatalkan”, demikian Marianus Gaharpung, SH, MS dalam rilis press diterima portal berita citra-news com, Senin 24 Juni 2024.

Baca Juga :  Saat KICK OFF Program Rehabilitasi MANGROVE Nasional, Begini AJAKAN Pj. Gubernur NTT

Menurut dia, Ratio legis dibentuk Hukum Administrasi Negara dan Undang Undang Peradilan Tata Usaha negara bertujuan untuk melindungi masyarakat dan badan hukum privat dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Dalam tata kelola administrasi pemerintahan banyak terjadi pejabat atau badan tata usaha negara dalam melakukan tindakan hukum atau tindakan faktual merugikan masyarakat dan badan hukum privat.

Seperti halnya Kasus yang terjadi tanggal 16 November 2023 di Kabupaten Sikka. Dimana Penjabat (Pj.) Bupati Sikka dengan kewenangan yang terbatas melakukan tindakan hukum. Dan tindakan hukum yang dilakukan berupa penerbitan SK (Surat Keputusan) perihal penghentian aktivitas Pasar Wuring.

Padahal jauh sebelumnya melalui keputusan Pejabat Bupati Sikka dan Wakil Bupati Sikka, Roby Idong dan Romanus Woga ada tindakan hukum berupa SK perihal membolehkan pasar senja Bengkunis Jaya untuk beroperasi pukul 19.00 sampai selesai. Dengan dasar pertimbangan agar pagi hari para pedagang bisa berjualan di Pasar Alok dan pasar lain di Kota Maumere. Dan, bagi pembeli diarahkan untuk belanja di Pasar Alok atau pasar tingkat di tengah Kota Maumere.

Baca Juga :  KEPUTUSAN Pejabat TANPA Dasar Hukum TIDAK Sah Atau Dapat DIBATALKAN *)

Karena merasa rugi akibat adanya SK Penjabat Bupati tersebut, maka CV Bengkunis Jaya melalui kuasa hukumnya Victor Nekur SH, Marianus Gaharpung SH., MS, Thobias Tola, SH dan Sherly Irawati Soesilo, SH menggugat Penjabat Bupati Sikka di PTUN Kupang dalam Petitum (tuntutan).

Kika : Marianus Gaharpung, SH, MS, Viktor Nekur, SH, Dr. Sarjono Johanes, SH, MH, Direktris CV BJM Waode Karmila Wati, drh, M.Vet, Sherly Irawati Soesilo, SH.  Dic. marthen radja/citra-news.com

Dengan tuntutannya (1) agar Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo memutuskan mengabulkan gugatan penggugat seluruh; (2) menyatakan SK Penjabat Bupati Sikka dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan; (3) memerintahkan pejabat yang menerbitkan SK tersebut mencabutnya serta membebani Tergugat membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Baca Juga :  Miris, PENJABAT Bupati Sikka Terapkan Abuse of AUTHORITY dan Abuse of POWER (Bagian 2)

“Dalam kesimpulan Penggugat menolak seluruh dalil mulai eksepsi, jawaban tergugat serta duplik. Kecuali hal- hal yang diakui keberanannya oleh Penggugat”, tulis Gaharpung.

Bahwa Penggugat tetap pada dalil- dalil gugatan, replik yang telah diajukan pada persidangan sebelumnya. Bahwa dalam gugatan sebelumnya Penggugat dapat membuktikan seluruh dalil- dalil gugatan dan replik serta membantah seluruh eksepsi, duplik Tergugat melalui bukti- bukti yang terungkap di persidangan.

Bahwa Tergugat dalam penerbitan SK Penjabat Bupati Sikka tanggal 16 November 2023, Perihal Penghentian Aktivitas Pasar Wuring dengan alasan telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau rencana detail tata ruang (RDTR) tidak menyebut nomor, tahun, pasal ayat dan tanggal disahkan Perbup RDTR Kabupaten Sikka.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan PP No.5 Tahun 2021, UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab PP No.5 Tahun 2021, UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.