SJ : Iya, di dalam melaksanakan kewenangannya, seorang Penjabat dia harus mengikuti batasan dan larangan yang diatur dalam ketentuan Perundangan undangan. Dan batasan diatur didalam Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Walikota.
Selanjutnya diatur dalam Pasal 15 huruf (a) sampai dengan huruf (d). Dua diantaranya itu larangan. Pertama, seorang Penjabat tidak boleh menghentikan keputusan dari pejabat sebelumnya. Yang kedua, seorang Penjabat dilarang untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan program kebijakan dari pejabat sebelumnya.
Kalau dibedah soal kewenangan pejabat dilihat dari 5 (lima) perspektif. Yaitu soal (1) Waktu atau Masa wewenang dilakukan; (2) Tempat atau wilayah dimana wewenang itu dilakukan; (3) Substansi kewenangan yang kira-kira menjadi domain power seorang pejabat; (4) Berkaitan dengan Peraturan Perundang undangan; Dan (5) Azas – azas umum pemerintahan yang baik.
Inilah parameter yang dijadikan sebagai indikator untuk menentukan keabsahan suatu keputusan dari Badan, Pejabat dan Penjabat TUN yang ada di Republik ini. Bukan saja yang terjadi di Maumere akan tetapi untuk semua.
CNC : Apakah itu berarti gugatan Penggugat ke PTUN lantaran tindakan Penjabat Bupati Sikka yang sewenang-wenang karena kekuasaan ?
SJ : Benar sekali. Karena penggugat merasa bahwa kewenangan yang dijalankan oleh Penjabat Bupati Sikka ini tidak sesuai dengan kelima hal tersebut di atas. Maka dia punya hak untuk melakukan gugatan dan terjadilah gugatan ke PTUN Kupang.
CNC : Dalam tayangan video dari P1, P2, P3 tampak jelas penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sikka. Komentar anda?
SJ : SK Pemberhentian aktivitas usaha CV Bengkunis Jaya Maumere oleh Penjabat Bupati Sikka tidak melalui tahapan-tahapan seperti lazimnya. Patutnya setelah ada SK itu diikuti dengan teguran, peringatan, lalu tindakan. Tapi malah Penjabat Bupati Sikka langsung mengambil tindakan dengan menyuruh Satpol PP memblokade area usaha CV Bengkunis Jaya di Pasar Wuring. Inikan sangat tidak sesuai dengan azas-azas pemerintahan yang baik.
CNC : Dari perspektif kewenangan soal batasan kewenangan seorang Penjabat, bagaimana anda melihat tindakan itu.
SJ : Dari tindakan itu sebagai Saksi Ahli dapat mengatakan bahwa kewenangan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Sikka benar-benar dikategorikan sebagai tindakan yang menyalahgunakan…….. (bersambung). +++ marthen/citra-news.com











