Dr. Sarjono Johaness, SH, MH. Doc. marthen radja/citra-news.com
Surat Keputusan Penjabat Bupati Sikka Nomor 511/104/XI/2023, tanggal 16 November Tahun 2023 tentang Penghentian Aktivitas Usaha CV Bengkunis Jaya Maumere, dinyatakan Tidak Sah.
Citra News.Com, KUPANG – SIDANG Gugatan Perkara Nomor 2/6/2024/PTUN Kupang, dengan Penggugat WAODE Karmila Wati, drh., M.Vet selaku Direktur CV. Bengkunis Jaya Maumere Versus Penjabat Bupati SIKKA Adrianus F. Parera alias ALFIN (Tergugat), sudah menuju ke tangga pamungkas.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu 12 Juni 2024 ini dengan agenda Kuasa hukum dari Penggugat menghadirkan ahli hukum tata negara/hukum administrasi negara dari FH Undana Kupang, Dr. Sarjono Johanes SH. MH.
Sementara dari pihak Tergugat hadir mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka atasnama Kharim dan Charles.
Terkait gugatan perkara ini wartawan Portal berita citra-news.com (CNC) berhasil mewawancarai Saksi Ahli Dr. Sarjono Johanes, SH, MH di Kupang, Rabu 12 Juni 2024. Berikut nukilannya :
CNC : Sebagai seorang ahli hukum tata negara/hukum administrasi negara, bagaimana pandangan Anda terhadap perkara ini.
Sarjono Johanes (SJ) : Sesungguhhya kita sudah kupas tuntas saat sidang di PTUN Kupang Rabu kemarin. Tapi agar masyarakat bisa tahu secara terang benderang dan paham soal perkara ini.
Bahwa Gugatan CV Bengkunis Jaya bermula dari adanya Keputusan Penghentian Aktivitas Usaha dari CV Bengkunis Jaya oleh Penjabat (Pj.) Bupati Sikka.
Dari sisi aturan CV Bengkunis Jaya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dalam hal ini sebagai Kepala Badan Penanaman Modal. Dimana memiliki kewenangan untuk menerbitkan NIB, yang sudah tentu didahului dengan kajian-kajian tertentu.