Analogi Bapak dan Anak
Membalut sikap arogansi, diskriminatif dan tebang pilih oleh Pj. Bupati Sikka, Ketua tim PH Penggugat ini menganalogikannya dengan hubungan rumah tangga antara Bapak dengan Anak.
VN : Bahwa kehadiran pemerintahan yang baik itu ibarat Bapak dengan Anak.
Pemerintah itu kan sifatnya mengayomi, melindungi, dan melayani mayarakat yang menjadi anaknya itu.
Pemerintah harusnya menegur sebelum men-judge dengan SK. Seharusnya Pj. Bupati memanggil klien kami, bahwa ini lho, negara mengatur regulasinya. Dan kita harus ingat baik-baik negara sudah berkembang. Maka muncul sistem online yang namanya OSS (online service system) itu.
CNC : Kalau soal AMDAL menurut Anda?
VN : Kalau dari sisi Analisa mengenai dampak lingkungan, bukankah yang mengnalisanya adalah Pemda dalam hal ini institusi yang mengurusi soal itu.
Klien kami kan mendaftar ke Kementerian Investasi. Dan mengeluarkan NIB itu sudah tentu melalui kajian diantaranya menyangkut Risiko atau dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya. Sehingga layak klien kami peroleh NIB setelah dikaji bahwa berisiko rendah.

CNC : Ada tambahan penjelasan anda terkait SK Pj Bupati Sikka?
VN : Sebagai pemerintahan yang baik mestinya harus meluruskn jalan itu. Jangan membengkokannya lagi.
Bahwa atas usaha klien kami untuk menumbuhkembangkan UMKM itu adalah bagian dari upaya peningkatan pendapatan negara. Tapi menjadi janggal si Pj Bupati Sikka selaku aparatur pemerintah, bukannya mendukung. Tapi malah melarang. Ini sudah tidak benar.
CNC : Dalam sidang di PTUN pihak tergugat yang diwakili Khamsi dan Charles, mereka singgung juga soal Retribusi sama dengan Pajak. Pendapat anda?
VN : Seperti saya sebutkan diatas iya janggal. Sudah diberhentikan tapi koq klien kami terus memenuhi kewajibannya. Yang lebih janggal lagi, Pj Bupati Sikka sudah melarang aktivitas usaha dari klien kami tetapi kenapa Pemda Sikka terkait PAJAK koq tetap pungut dari klien kami.
Iya, yang ditagih itu retribusi parkir, lapak usaha, retribusi sampah/kebersihan, dan pajak air tanah dan bangunan.
“Meskipun klien kami terkena larangan berusaha oleh si Pj. Bupati Sikka. Tapi sebagai warga negara yang baik dia bayar ini itu sampai perkara ini digelar. Dan tidak ada yang nunggak. Itu yang aneh bin ajaib”, ungkap Viktor.
Dengan adanya SK Penghentian aktivitas usaha klien kamio oleh si Pj Bupati Sikka ini, kami dari PH Penggugat mau menyampaikan bahwa hal ini bagian dari memiskinkan usaha klien. Tapi meminta kewajiban klien kami untuk negara.
CNC : Dari balik ‘pewayangan’ sang Pj Bupati Sikka ini apakah ada persoalan pribadi antara hubungan Bapak dengan Anak yaitu klien Anda?
VN : Kami tidak berani mencampuri ada tidaknya persoalan antrapribadi. Akan tetapi secara hukum kami melihat ada kesombongan dari Pj Bupati Sikka dalam menafirkan UU berdasarkan jabatan atau kedudukannya.
“Ini yang menjadi persoalan. Terima Kasih”, ucapnya pamungkas. +++ marthen/citra-news.com













