CNC : Koq menurut anda amburadul?
MG : Iya. Mestinya dalam kewenangan dekonsentrasi yang punya kewenangan, kan oleh Pempus mengeluarkan NIB. Jika tanpa kajian mustahil dikeluarkan ijin. Dan sebagai wakil Pempus di daerah adalah Pemprov. Bukan Pemda. Tapi si Pj Bupati Sikka membatalkan ijin, kan aneh?
Kembali soal tiga aspek tersebut di atas hingga CV Bengkunis Jaya dikenai sanksi. Pada sidang terdahulu Pemda Sikka mewakilkan Dinas PUPR. Mereka mengatakan bahwa CV BJM ini melakukan pelanggaran Tata Ruang.
Ternyata ketika kami tanya mana BAP nya. Ditandatangani tidak oleh Principal. Dinas PUPR katakan hal itu sudah diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi NTT.
Usut punya usut ternyata hasil dari Dinas PMPTSP Provinsi NTT menyatakan bahwa CV BJM tidak melakukan Pelanggaran Tata Ruang. CV BJM hanya melakukan kelalaian untuk melakukan kegiatan penanaman modal.
CNC : Lalu mengapa Pj. Bupati Sikka men-judge dengan SK Penghentian aktivitas usaha CV BJM?
MG : Nah, kalau itu kelalaian maka tidak berujung pada sanksi. Mestinya pada asas pemerintahan yang baik, itu melalui proses yang harus dijalani. Iya, proses peringatan dengan waktu sekian-sekian, dan seterusnya. Itu yang namanyapelanggaran prosesural baru sampai pada keputusan dengan melarang.

Dr. SARJONO Johanes, SH, MH usai memberikan keterangan di PTUN kupang, Rabu 12 Juni 2024. Foc. marthen radja/citra-news.com
“Makanya kami berharap dengan pembuktian kami ini semoga Tuhan merestui majelis hakim PTUN dengan nurani menolak atau membatalkan pembuktian Tergugat dan menerima pembuktian Penggugat”, pinta Gaharpung.
Sementara Viktor Nekur (VN) juga senada.
CNC : Komentar anda terkait surat keputusan Pj Bupati Sikka?
VN : Pendampingan terhadap klien kami, Waode Karmila Wati terkait kasus ini secara tegas dan terbuka kami menyatakan bahwa aktivitas usaha dari klien kami ini berdasarkan SK TUN. Yakni Kementerian Investasi atau Badan Penanaman Modal yang memberikan legalitas usaha dari klien kami.
Akan tetapi dalam perjalanan ada lagi SK TUN yakni dari Pj. Bupati Sikka, Alfin Parera. SK ini menghentikan aktivitas klien kami yang didasarkan NIB yang dikeluarkan Kementerian Invetasi. Maka ada dua keputusan TUN yang bersinggungan dengan klien kami pada usaha yang sama.
CNC : Dalam kaitannya dengan RDTR?
VN : Pertanyaan hukumnya seperti sudah dijelaskan Saksi Ahli. Bahwa penggunaan ikatan ikatan legalitasnya harus berdasarkan hirarki. Masa koq seorang Pj. Bupati Sikka punya keputusan hukum lebih tinggi kah? Seharusnya Pj Bupati Sikka memberikan surat kepada Kementerian Investasi untuk merevisi NIB itu berdasarkan temuan-temuan Pj. Bupati Sikka.

“Itu ada kaitannya dengan RDTR. Akan tetapi RDTR itu pun belum ada Perbup. Yang menarik adalah pertimbangan hukum untuk membuat suatu keputusan. Dimana harus ada RDTRnya. Tapi legalitas formilnya tidak ada. Nah, inikan menjadi tidak pasti hukum”, tegas VN.
CNC : Apakah SK sang Pj. Bupati bisa dikatakan diskriminatif dan cacat hukum?
VN : Itu fakta yang terjadi di lapangan. Bahwa klien kami yang punya NIB diblokade aktivitas usahanya oleh Satpol PP. Sementara rekan-rekan usahawan yang berada di sekitarnya tapi tidak ada SK dari Pj Bupati Sikka. Inikan diskriminasi namanya.













