Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

MANGKRAK Proyek RSP Doreng, NYALI Eksekutif dan ADPRD Sikka Sudah MATISURI

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Jika anggota DPRD dan eksekutif punya “hati” tulus dan sungguh memahami dan menjiwai asas asas umum pemerintahan yang baik, seharusnya proyek mangkrak dan korupsi merajalela di Nian Tana Sikka tidak harus terjadi.

Ini potret konkrik kelemahan kinerja bupati wakil bupati, anggota dewan serta oknum oknum ASN Pemkab Sikka. Realita kegagalan ini tidak bisa dianggap lumrah serta didiamkan saja.

“Dari potret buram ini sebagai anak tanah (putra daerah, red) saya mengajak warga Nian Tana Sikka agar harus proaktif memberikan informasi kepada aparat Kejaksaan Negeri Maumere untuk melakukan investigasi/penyelidikan”, harap Gaharpung.

Baca Juga :  Maksi Nenabu : Walau Tugas Berat Tapi Harus Optimis

Kejari Maumere Punya Kewenangan

Dalam siaran persnya, Gaharpung lebih jauh membeberkan perihal kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) secara konstitusional.

Bahwa secara konstitusional Kejari diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kegagalan proyek yang dibiayai negara.

Salah satu proyek terus menjadi perhatian publik Sikka adalah mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Pratama Doreng yang jangka waktu pengerjaannya diberikan kepada kontraktor Maret 2024.

Jadi pertanyaan bagaimana kelanjutan pekerjaan pembangunan gedung rawat nginap apakah sudah rampung? Alat ukur kegagalannya proyek adalah perencanaan dan DPA dari 2021 sampai dengan 2023.

Baca Juga :  TERBATAS Pengguna Akses Internet di Provinsi NTT

Disamping itu, pekerjaan dapur gizi dimana dua perkerjaan tersebut diduga penyedia atau kontraktor sudah menerima uang muka 15 % (persen) tetapi progres fisik pekerjaan rawat nginap diduga belum mencapai target.

Berikut, pekerjaan dapur gizi progres fisiknya diduga baru kurang lebih 2%. Lalu untuk 6 (enam) paket pekerjaan lainnya 3 paket sudah 100% tetapi Pemkab Sikka belum membayar karena ada adendum tetapi jaminan perpanjangan pelaksanaan proyek diduga tidak ada.

Ini sangat nekat dan berani. Sedangkan 3 (tiga) paket lainnya yakni 1 (satu) rumah dinas capaian progres diduga 76% lebih akhirnya mau tidak mau dilakukan putus kontrak.

Baca Juga :  Songsong G20 Bank NTT Sediakan Produk DIGITALISASI di Waterfront City

Atas semua realita ini diduga Pemkab Sikka melakukan tindakan hukum pemutusan kontrak terhadap pengerjaan rawat nginap dan dapur gizi.

Hal lainnya, pembangunan bor air tanah diduga masih 65% lebih bagaimana kelanjutan kontrak belum diketahui pasti.

Kemudian lagi untuk pembangunan gedung utama sudah mencapai 85% lebih harap sudah 100% karena adendum tanggal 6 sampai dengan 28 Februari 2024.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan UU Nomor 30 Tahun 2014. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab UU Nomor 30 Tahun 2014.