Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

DIPERTANYAKAN Legalitas Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 Tentang RDTRW (Bagian 3-Tamat)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Aspek substansi artinya harus berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 diperbaharui UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pertanyaanya, apakah materi rancangan Perbup Sikka tersebut sudah dibahas bersama dewan Sikka tanggal berapa?

Lebih lanjut apakah materi rancangan Perbup Sikka sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian Investasi tanggal berapa dan surat bukti persetujuannya nomor dan tanggal berapa.

Jika memang benar ada bukti persetujuannya, maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi wajib mengintegrasikan dalam bentuk OSS agar memudahkan pelaku usaha mengurus izin berusaha.

Ternyata ooo ternyata, ada 10 kabupaten/kota di NTT, hanya Pemkab Sikka yang belum memiliki Perbup yang terintegrasi dengan OSS Kementrian Investasi.

Baca Juga :  Kantongi NIB Tapi Koq Tega CV BJM Jadi SASARAN Tembak PENJABAT Bupati Sikka (Bagian 2)

Disamping itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pasal 110: ( ayat 2) penandatanganan dilakukan oleh Kepala Daerah. Kalau Kepala Daerah berhalangan tetap dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah.

Pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Pertanyaannya apakah ada rekomendasikan tertulis Menteri Dalam Negeri yang memboleh PJ Bupati Sikka mensahkan Perbup Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTRW Pemkab Sikka?

Tim PH CV BJM, Kika : Marianus Gaharpung, SH, NS., Viktor Nekur, SH, Direktris CV BJM, WaodeKarmila Wati, drh.,MVet. dan Sherly Susilo Irawati, SH. Doc. marthen radja/citra-news.com

Kejanggalan selanjutnya, pelantikan Penjabat Bupati Sikka, Alvin Parera pada tanggal 20 September 2023. Pengesahan Perbup RDTRW Pemkab Sikka pada tanggal 10 Oktober 2023.

Baca Juga :  MENEPIS Berita LIAR Tentang Bank NTT Ala OJK

Jika dikaitkan dengan pembahasan Ranperbup bersama DPRD Sikka dan kewajiban adamya persetujuan substansi Ranperbup oleh Kementerian Investasi.

“Apa benar Perbup Nomor12 Tahun 2023 tentang RDTRW dijamin legalitasnya?’, tohok Gaharpung.

Sebaliknya, katakan saja Perbup RDTRW Sikka sudah ada persetujuan substansi pemerintah pusat dan terintegrasi melalui OSS apakah Surat Pj Bupati tersebut memenuhi asas asas umum pemerintahan yang baik?

Faktanya hamparan sepanjang pinggir pantai dari Geliting Kewapante menuju Wuring ada perumahan, kafe hotel tidak dihentikan usahanya atau direkomendasikan agar dicabut SHM atau SHGB perumahan, cafe serta hotel yang dikeluarkan Badan Pertanahan Sikka.

Baca Juga :  Mendagri TJAHJO Dukung Program Gubernur/Wagub VIKTOR-JOSEF

“Koq tega teganya CV. Bengkunis yang menjadi sasaran tembak? Apakah ini wujud pemerintahan yang fair? Luar biasa “drama” tata kelola administrasi Pemerintahan Pemkab Sikka yang dinahkodai Pj Bupati Sikka, Alvin Parera”, tulis Gaharpung pamungkas.

Melalui telpon genggamnya Penasehat Hukum (PH) CV BJM ini menyatakan, CV BJM dan tim Penasehat Hukum selalu “Lima S”.

“Iya, kami selalu -Siap Sedia Setiap Saat Seandainya – Tergugat dalam hal ini Pj. Bupati Sikka dan kroninya menempuh langkah hukum selanjutnya alias balik menggugat Banding”, ucap Gaharpung. +++ marthen/*

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTRW. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTRW.