Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

DIPERTANYAKAN Legalitas Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 Tentang RDTRW (Bagian 3-Tamat)

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Tata ruang wilayah perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional.

Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Disamping itu, ada kewajiban kabupaten dan kota membuat rencana detail tata ruang wilayah (RDTRW).

RDTRW merupakan rencana terperinci mengenai tata ruang wilayah kota atau kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kota atau kabupaten.

“Pemerintah Kabupaten Sikka, harus mempersiapkan RTRW berdasarkan peraturan daerah dan RDTRW dengan Peraturan Bupati (Perbup),” demikian Gaharpung.

Dan RTRW/RDTRW itu wajib hukumnya mendapatkan persetujuan substansi dari Kementrian Investasi. Bahwa 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat, bupati walikota wajib menetapkan rancangan perbup RDTRW.

Baca Juga :  Cinta PRODUK Lokal MENCEGAH Capital Flight

Jika setelah 1 (satu) bulan ternyata rancanganperbup belum disahkan menjadi Perbup RDTRW, maka semua urusan perizinan melalui pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Investasi.

Nah, Pemkab Sikka jika komit menerapkan perizinan berusaha, maka wajib persiapkan RTRW dan RDTRW yang sudah mendapat persetujuan substansi dari Kementrian Investasi. Sehingga pemerintah pusat akan mengintegrasikan RDTRW Sikka ke dalam sistem OSS (Online Singel Submission) dari Kementrian Investasi
agar mempermudah setiap pelaku usaha berinvestasi di Sikka.

Dan, jika ingin menegakkan Perda RTRW dan Perbup RDTRW harus transparan. Dan tidak melanggar asas ketidakberpihakan kepastian hukum serta legitimate expectation (pengharapan yang pasti) dari pemerintah.

Baca Juga :  LAGi-lagi DIRUT Bank NTT Raih AWARD Bergengsi

Camkan Ini Agar Tidak Gagal Paham

Tindakan hukum dan faktual yang dilakukan Pj. Bupati Sikka dengan menghentikan aktivitas CV. Bengkunis Jaya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi publik di Nian Tana Sikka khususnya.

Hendaknya Pj. Bupati Sikka harus mencerna sebelum menelan. Jangan telan bulat – bulat sebelum melakukan tindakan hukum. Dan perlu dilakukan pengkajian secara matang dan komprehensif. Dengan memperhatikan peraturan perundang undangan (Per-UU) dan AUPB.

PENJABAT Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, SE, M Si. Doc. istimewa

“Camkan atau pahami Per-UUnya agar tidak gagal paham. Kalau gagal paham masyarakat menduga Pemda tebang pilih atau pilih kasih dengan dasar suka dan tidak suka (like and dislike). Apalagi melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang dalam menegakkan peraturan perizinan”, tulis Gaharpung.

Baca Juga :  TEKAD Masuk KAMPUNG Gelorakan Pendekatan RUMAH TANGGA

Jika Pemkab Sikka mengatakan CV Bengkunis Jaya melanggar RDTRW, pertanyaannya apakah Perbup Nomor 12 tahun 2023 tentang RDTRW Pemkab Sikka sudah mendapatkan persetujuan substansi Pemerintah pusat dan sudah terintegrasi dengan OSS?

Jika belum terpenuhi lalu atas dasar apa Pj Bupati Sikka mengeluarkan SK Penghentian Aktivitas Pasar Wuring yang sejatinya CV. Bengkunis sudah memiliki NIB yang dikeluarkan Kementrian Investasi dan belum dibatalkan oleh Menteri Investasi?

Menyoal legalitas Perbup Nomor 12 Tahun 2023 ada adagium bahwa suatu peraturan yang disahkan mengikat dan dianggap diketahui publik (fictie hukum). Artinya proses dari aspek substansi dan prosedur dari peraturan terpenuhi.

Sumber: Marianus Gaharpung, SH, MS
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTRW. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Perbup Sikka Nomor 12 Tahun 2023 tentang RDTRW.