Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

WARGA Bello Terapkan POLITIK Santun Tapi ELEGAN, Lurah Roby : Ini BELLO Pak!

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Lebih jauh Roby menjelaskan, alasan utama hingga terjadinya pemilihan ulang Ketua RW 002 menurut kandidat tertentu tidak sesuai dengan mekanisme. Dimana mulai dari proses penjaringan sampai pada tahapan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Lurah Roby menyebut oknum kandidat yang melakukan keberatan tersebut adalah saudara Lukas Nenokatu. Beliau tidak menerima hasilnya sehingga melayangkan surat gugatannya ke Camat Maulafa, Walikota, dan DPRD Kota Kupang.

Kemudian perintah Penjabat (Pj) Walikota Kupang melalui Bagian Pemerintahan Kota Kupang, Camat Maulafa dan kami selaku penyelenggara untuk menuntaskan pemilihan ini.

“Terhadap perintah itu kemudian disikapi dengan proses yang dilaksanakan. Dan hari ini baru dapat diselesaikan prosesnya sesuai harapan pihak yang berkeberatan”, jelas Roby.

Ditegaskannya, bahwa proses penjaringannya sudah selesai. Beliau (Lukas Nenokatu, red) keberatan soal mekanismenya saja. yang menurutnya tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Tahun 2023 Bupati KORNELIS Targetkan KIRIM 3000 Ton Jagung TJPS

“Soal proses penjaringan bakal calon itu sendiri dia (Lukas Nenokatu, red) menerima. Dia hanya mengkritisi soal mekanisme pelaksanaan pemilihan. Jadi bukan proses penjaringan awal tapi soal mekanisme. Ini Bello, pak!”, ucap Roby.

Menjawab Portal berita citra-news com terkait penerapan demokrasi sesungguhnya di wilayah Kelurahan Bello jadi ‘batu loncatan’ ke Pilkada Serentak 2024 khususnya di Kota Kupang, Lurah Roby malah menepisnya.

Bahwa demokrasi yang baru saja selesai terjadi adalah murni untuk kepentingan pelayanan pemerintahan di tingkat RT/RW lingkup pemerintahan Kelurahan Bello.

‘Ini Bello, pak. Dalam penerapan politik berdemokrasi yang sesungguhnya hari ini harus bisa merujuk pada dasar hukum yang jelas. Iya, agar tidak membias, bahwa menjadi dasar hukum sebagai pijakan terlaksananya proses demokrasi hari ini yaitu Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang LKK”, sebut Roby.

Baca Juga :  Horee, Siswa BERPRESTASI Kota Kupang Siap DILATIH Ahli FISIKA

Sehingga di Kelurahan Bello khususnya warga dari empat RT, hari ini berbondong datang memberikan hak suaranya (mencoblos, red) figur kandidat Ketua RW 002. Itu adalah fakta bahwa warga masyarakat secara sadar mempraktekan demokrasi secara langsung tanpa adanya tekanan.

Jerry Tuan menerima dokumen  hasil yang diserahkn Lurah Bello (gbr.atas) dan Lukas Nenokatu (gbr. bawah) diserahkan oleh ALLE  disaksikan Sekretaris Kelurahan DENNY Patty. Doc. marthen radja/citra-news.com

Perlu kami tegaskan agar tidak membias ke soal Pilkada Kota Kupang, tegas Roby bahwa peristiwa hari ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Keswadayaan Kelurahan (LKK).

Perda Nomor 09 Tahun 2016 tentang LKK dimaksud pada Pasal 15 dan Pasal 17 yang mengatur tentang Persyaratan Calon Ketua RT dan RW, serta Tata Cara Pemilihan.

Baca Juga :  Demi KESEJAHTERAAN Rakyat Lahan KOSONG Harus DIDAYAGUNAKAN

Merujuk pada aturan ini kemudian bapak Lukas Nenokatu menggugat panitia pemilihan. Sehingga pada tanggal 20 Januari 2024 bapak Lukas melayangkan Surat Keberatan ke Pemkot Kupang.

“Hari ini membuktikan bahwa dinamika berdemokrasi di masyarakat harus demikian adanya. Dan model politik demokrasi yang santun tapi menyejukan ini harus bisa dipraktekan warga masyarakat. Ini Bello, pak!”, tegas Roby berulang.

Jadi kita harus bisa belajar mulai dengan hal-hal yang kecil seperti ini. Peristiwa hari ini tidak ada hubungan dengan Pilkada Serentak. Ini adalah bagian dari sebuah proses rakyat berdemokrasi di tingkat kelurahan.

“Lebih dari itu sebagai penbelajaran poilitik bagi masyarakat. Agar lebih bijak, arif dalam menggunakan hak-hak pilihnya didalam berbagai macam bentuk demokrasi”, tandasnya.

Menjunjung Kebersamaan

Sumber: Liputan langsung
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan Perda Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2016. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Perda Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2016.