Iklan Baris :
Ingin Pasang Iklan, Klik disini - Ingin Koreksi, Klik Teks ini

TERBANYAK Pekerja Migran ILEGAL Asal NTT Pulang Kampung SUDAH Jadi MAYAT

Reporter: Marthen RadjaEditor: Dedy -Rumah Web Jakarta
CitraNews

Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC saat Buka Rakor CPMI PMI di Kupang, Senin 05 Agustus 2024. Doc. citra-news.com/biro APim setdantt

Sylvia : Persoalan ketenagakerjaan yang sangat kompleks mendorong tingginya angka migrasi tenaga kerja asal NTT ke luar negeri

Citra News.Com, KUPANG – PENJABAT (Pj.) Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake, SH, MDC menyebut ada 68 jenazah (mayat) pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan ke NTT. Kecuali hanya 1 (satu) jenazah PMI Legal/Prosedural, sedangkan 67 mayat lainnya adalah PMI Ilegal/Non Prosedural.

Hal itu dikemukakan Ayodhia saat Rakor (Rapat Koordinasi) Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan PMI Asal NTT, di Aston Hotel Kupang, Senin 05 Agustus 2024.

Baca Juga :  Sebongkah PESAN Moral di Momentum BUKA PUASA Bersama BANK NTT

Dikatakannya, NTT adalah salah satu Provinsi pengirim pekerja migran terbanyak di Indonesia. Namun Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT sering mengalami berbagai permasalahan di negara penempatan tenaga kerja.

Dalam arahannya Pj. Gubernur NTT ini membeberkan data menunjukkan ada sejumlah kasus pemulangan jenazah dan deportasi PMI asal NTT dari Malaysia dan negara-negara tujuan penempatan lainnya.

Untuk periode Januari hingga 5 Agustus 2024, sebut dia, sebanyak 68 jenazah pekerja migran asal NTT telah dipulangkan. Dimana 67 diantaranya adalah pekerja migran ilegal/non prosedural. Dan hanya 1 (satu) orang yang merupakan pekerja migran legal/prosedural.

“Hal-hal ini tentunya harus menjadi atensi kita semua dari berbagai pemangku kepentingan”, harap Ayodhia.

Baca Juga :  AYODHIA Kalake Ajak PT GGP Kembangkan Tanaman NANAS di NTT

Pj. Gubernur NTT, Ayodhia G.L. Kalake, SH., MDC (kiri) terima cinderamata dari Drs. I Ketut Suardana, M.Si (kanan). Doc. citra-news com/biro APim setdantt

Ayodhia mengatakab, berbagai upaya sudah, sedang dan akan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTT dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, yaitu melalui Perda, Pergub, dan Keputusan Gubernur ataupun penganggaran dalam APBD.

Kita juga sudah menetapkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor : 135/KEP/HK/2024 Tanggal 3 April 2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Calon Pekerja Migran Indonesia serta Calon Tenaga Kerja Antar Daerah Non Prosedural di Provinsi NTT.

Menurutnya, untuk memberantas TPPO dari hulu sampai hilir memerlukan Kerja Bersama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait. Yaitu mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Baca Juga :  PERTAMA di Indonesia DPW IMO NTT Helat Webinar Prokes COVID-19

Bahwa sinergitas kebijakan, program dan kegiatan di semua lini yang memiliki daya ungkit tinggi tersebut diperlukan untuk menghapuskan faktor penyebab TPPO yang sangat kompleks.

Pemerintah Provinsi juga terus berupaya maksimal untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap para PMI asal NTT yang ingin dan sudah bekerja di luar negeri.

Upaya-upaya dimaksud, pertama, melalui Penangan Calon Pekerja Migran Unprosedural dimana pada tahun 2022 sebanyak 51orang, Tahun 2023 sebanyak 55 orang dan Tahun 2024 periode Januari sampai dengan 5 Agustus sebanyak 19 orang.

Sumber: Siaran Pers
Disclaimer: Artikel Ini Merupakan Kerja Sama CitraNews.Com Dengan BP2MI, TPPO. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab BP2MI, TPPO.